Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Zulkadri mengungkapkan, setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari semula sekitar Rp1,2 triliun menjadi Rp1,1 triliun lebih, atau turun sekitar Rp62 miliar.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah terealisasi sebesar Rp59 miliar lebih dari target Rp104 miliar atau 56,6 persen," kata Zulkadri di Pulang Pisau, Kamis.
Ia mengatakan pendapatan transfer dari pusat dan provinsi mencapai Rp724 miliar lebih dari target Rp1,04 triliun atau 69,6 persen, serta pendapatan daerah sah lainnya mencapai Rp5,3 miliar dari target Rp7,6 miliar atau 70,3 persen.
"Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah hingga akhir September 2025 telah mencapai 59,48 persen dari target perubahan APBD," tambahnya.
Zulkadri menyebutkan capaian pendapatan daerah berdasarkan komponen yang ada, pajak daerah telah terealisasi sebesar Rp23,9 miliar atau 51,05 persen dari target, retribusi daerah mencapai Rp2,3 miliar atau 47 persen, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp30,5 miliar dari target Rp82 miliar atau 37,19 persen.
"Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat, realisasi mencapai Rp169 miliar dari target Rp248,6 miliar atau 68,01 persen, sementara dana transfer umum (DAU dan DAK) mencapai Rp404 miliar lebih dari target Rp506 miliar atau sekitar 80 persen," terangnya.
Dikatakan Zulkadri, pihaknya telah menerima insentif fiskal nasional sebesar Rp13,8 miliar dengan realisasi hampir 100 persen, dan transfer dari Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp24,8 miliar atau 41,1 persen dari target.
Dirinya juga menyampaikan dalam pelaksanaan pemungutan PAD terdapat sejumlah kendala yang masih dihadapi, diantaranya, belum optimalnya penyesuaian tarif retribusi daerah meskipun telah dilakukan perubahan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025.
Baca juga: Realisasi anggaran Pulang Pisau belum mencapai target
Koordinasi antar OPD, paparnya, dalam penetapan objek retribusi dan pajak masih perlu diperkuat, terutama pada sektor pelayanan publik dan perizinan. Penerapan sistem pembayaran non-tunai juga belum maksimal karena sebagian besar transaksi retribusi masih dilakukan secara tunai.
“Kami juga menghadapi dampak pembatasan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok berdasarkan SKB Tiga Menteri, yang mengurangi potensi penerimaan daerah,” jelas Zulkadri.
Kendala lain, katanya, belum dilaksanakannya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) karena masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, sehingga target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum optimal.
Dirinya menyampaikan tindak lanjut dari evaluasi tersebut, Bapenda Pulang Pisau menyiapkan sejumlah langkah strategis. Beberapa di antaranya yakni penyelesaian retribusi objek pajak dan retribusi yang telah diusulkan dalam perubahan APBD 2025.
"Penambahan objek layanan retribusi di beberapa kecamatan, serta penyampaian laporan realisasi PAD tahap II tahun 2025," tambahnya.
Zulkadri menyampaikan pihaknua menerapkan sistem pembayaran non-tunai bekerja sama dengan Bank Kalteng, pembentukan agen pajak daerah, dan penyediaan aplikasi pajak berbasis digital untuk memudahkan masyarakat.
"Kami juga melakukan pemutakhiran NJOP dan Zona Nilai Tanah (ZNT) PBB-P2, penunjukan agen pajak di semua desa serta menjalani kerjasama dengan kejaksaan negeri terkait Optimalisasi PAD," jelasnya.
Dirinya berharap dengan kerja sama seluruh perangkat daerah, optimalisasi PAD Kabupaten setempat di tahun 2026 dapat meningkat signifikan dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau gelar pasar murah di lima lokasi
Baca juga: Koperasi Merah Putih di Pulang Pisau masuki tahap pendampingan
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau sampaikan pendapat terkait raperda inisiatif DPRD
