Pemkab Pulang Pisau sampaikan pendapat terkait raperda inisiatif DPRD

id Pemkab Pulanb Pisau, Kalteng, Pulang Pisau, DPRD Pulang Pisau, politik, pendidikan

Pemkab Pulang Pisau sampaikan pendapat terkait raperda inisiatif DPRD

Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta menyerahkan pidato pendapat Bupati Pulang Pisau terhadap dua Raperda inisiasi DPRD kepada Ketua DPRD Tandean Indra Bella, Senin (6/10/2025). ANTARA/Dita Marsena

Pulang Pisau (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tony Harisinta menyampaikan pendapat kepala daerah terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diharapkan bisa menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah ke depan.

“Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non-Formal,” kata Tony Harisinta di Pulang Pisau, Senin.

Ia menjelaskan, Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya disusun untuk melestarikan warisan luhur bangsa yang harus dijaga, dikelola, dan dikembangkan secara terencana, khususnya kebudayaan lokal yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

“Kebudayaan dan cagar budaya daerah harus memiliki payung hukum yang kuat agar upaya pelestarian tidak hanya bersifat seremonial tetapi benar-benar berkelanjutan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.

Tony menambahkan, pembentukan raperda tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya yang menjadi dasar hukum penguatan identitas daerah.

“Melalui regulasi ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang jelas sekaligus ruang partisipasi bagi masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya yang menjadi kebanggaan daerah,” papar Tony Harisinta.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau serahkan SK pengangkatan PPPK dan CPNS

Ia menilai nilai-nilai luhur budaya daerah dapat memperkuat pengamalan Pancasila, meningkatkan kualitas hidup dan mempererat persatuan bangsa, terutama di tengah arus modernisasi yang berpotensi menggerus jati diri lokal.

“Kebudayaan bukan sekadar warisan masa lalu tetapi juga kekuatan masa depan untuk membangun karakter bangsa yang berakar kuat pada nilai-nilai lokal,” tambahnya.

Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non-Formal, terang dia, juga dinilai sangat penting karena pendidikan merupakan hak asasi manusia yang mendasar dan berperan besar dalam membentuk sumber daya manusia yang cerdas dan berakhlak mulia.

“Pendidikan non-formal memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat yang beriman dan berilmu,” tutur Tony Harisinta.

Ia menjelaskan, pengaturan tentang pendidikan keagamaan non-formal menjadi relevan mengingat keterbatasan jalur pendidikan formal dalam memberikan ruang pembelajaran agama yang lebih mendalam bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Adanya regulasi ini dapat menciptakan sinergi antara pendidikan keagamaan non-formal dengan pendidikan formal agar nilai-nilai keagamaan dapat diamalkan secara utuh dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, melalui penguatan pendidikan keagamaan non-formal, pemerintah daerah berupaya memastikan terciptanya masyarakat yang rukun, damai, serta mampu menjaga kerukunan internal dan antarumat beragama sebagai fondasi utama pembangunan.

Baca juga: Wabup Pulang Pisau ingatkan tiga pesan kepada PPPK dan CPNS

Baca juga: Dinsos Pulang Pisau tangani empat kasus ABH dan pelecehan seksual

Baca juga: Dinas Kesehatan Pulang Pisau beri pelatihan penyedia MBG


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.