Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Wahyu Jatmiko melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Evy Herawati menyampaikan ada empat kasus anak berhadapan hukum (ABH) dan pelecehan seksual yang mereka tangani sepanjang Januari hingga September 2025.
“Tercatat empat kasus, yang terdiri atas tiga korban pelecehan seksual dan satu ABH," kata Evy Herawati di Pulang Pisau, Sabtu.
Evy menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan lintas sektor seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kerja sama lintas sektor menjadi kunci. Pendampingan dilaksanakan secara bergantian sesuai kewenangan, sehingga korban maupun pelaku anak dapat mengikuti proses hukum dengan baik dan memperoleh perlindungan sosial yang mereka butuhkan.
“Kami juga melibatkan dari Kepolisian, Jaksa, serta Hakim dalam menangani setiap kasus yang muncul," tambahnya.
Evy menambahkan, dalam penanganan kasus, jalur hukum tetap ditempuh. Namun, ada pula yang diselesaikan dengan mediasi yang melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Provinsi Kalimantan Tengah.
"Mekanisme itu difasilitasi Polres Pulang Pisau sesuai prosedur yang berlaku," ucap Evy.
Baca juga: Dinas Kesehatan Pulang Pisau beri pelatihan penyedia MBG
Terkait layanan psikolog, dijelaskan Evy, Dinsos Pulang Pisau mengakui keterbatasan tenaga profesional di daerah, sehingga pihaknya mendapat dukungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi untuk menangani kasus-kasus yang memerlukan asesmen maupun pendampingan psikologis.
“Kerja sama dengan tim provinsi membantu menutup kekurangan tersebut sehingga anak-anak tetap memperoleh pendampingan mental, pemulihan trauma, serta bimbingan agar bisa kembali pulih,” katanya.
Selain pendampingan hukum dan psikologis, terang dia, Dinsos juga menyediakan rumah singgah sebagai tempat sementara bagi korban. Rumah singgah dimanfaatkan pasca pengobatan, sebelum anak dijemput keluarga dengan batas maksimal tinggal selama 3x24 jam.
“Fasilitas rumah singgah diperuntukkan bagi korban dari daerah jauh agar tidak perlu bolak-balik menjalani pemeriksaan,” ungkap Evy.
Dirinya mengatakan rumah singgah tersebut juga diperuntukkan bagi penyandang disabilitas mental yang keluar dari rumah sakit jiwa Kelawa Atei maupun panti rehabilitasi lainnya, tetapi hanya mereka yang sudah stabil yang dapat ditempatkan di rumah singgah ini.
“Mengingat keterbatasan ruang tanpa sekat kami prioritaskan bagi mereka dengan kondisi lebih tenang, tidak memungkinkan menampung penyandang disabilitas mental yang masih membuat gaduh,” demikian Evy Herawati.
Baca juga: Berikut lokus stunting di Kahayan Hilir
Baca juga: Wabup Pulang Pisau serukan penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan nyata
Baca juga: Komisi IV DPR-RI sebut masih ada desa berstatus kawasan hutan
