DPRD Kotim usulkan penganggaran tes urine ASN dan swasta

id dprd kotim, dadang siswanto, tes urine kotim, sampit, kotawaringin timur

DPRD Kotim usulkan penganggaran tes urine ASN dan swasta

Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto. (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) - Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengusulkan anggaran tes urine untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.

“Pencegahan ini harus dimulai dari lingkungan kerja. Ini menjadi benteng awal agar penyalahgunaan narkoba tidak merambah di instansi pemerintah maupun perusahaan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto di Sampit, Senin.

Komisi III DPRD Kotim telah beberapa kali menyuarakan pentingnya implementasi tes urine secara periodik. Program ini ditujukan bagi ASN dan seluruh karyawan sektor swasta sebagai upaya preventif terhadap penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut yang selaras dengan peraturan daerah (perda) yang mewajibkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan swasta melakukan deteksi dini penyebaran narkoba melalui pemeriksaan berkala.

“Ini adalah benteng pertahanan pertama kita untuk memastikan penyalahgunaan narkoba tidak merajalela, baik di lingkungan instansi pemerintah maupun di perusahaan swasta,” ujarnya.

Baca juga: Komisi III DPRD Kotim bahas kesiapan KONI hadapi Porprov XIII Kalteng

Dadang Siswanto memastikan Komisi III akan mengawal serius agar program pencegahan narkoba ini mendapat alokasi anggaran memadai pada RAPBD tahun depan.

Ia juga menekankan pelaksanaan tes tidak boleh sebatas formalitas, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Kami akan mengawal dan mendorong penuh program ini masuk dalam pembahasan anggaran tahun 2026. Ini merupakan aksi nyata dalam menjaga ASN serta masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ASN atau karyawan positif menggunakan narkoba, proses penanganan harus mengikuti koridor hukum yang berlaku.

“Sanksi pasti akan diterapkan. Ini dapat berupa rehabilitasi atau hukuman pidana sesuai undang-undang. Khusus untuk ASN, mereka juga akan menghadapi sanksi disiplin kepegawaian yang paling berat bahkan bisa sampai pemberhentian,” tegasnya.

Kendati, ia menyatakan kekecewaan apabila masih ditemukan ASN yang terlibat kasus narkoba. Sebagai abdi negara, ASN seharusnya menjadi pionir dan contoh yang baik dalam menjunjung moralitas dan disiplin, bukan justru memberikan preseden buruk di mata publik.

“Sangat disayangkan bila ada ASN yang tersangkut narkoba. Mereka seharusnya menjadi teladan bagi kelompok pejabat lainnya, terutama dalam menjauhi penyalahgunaan zat terlarang ini,” demikian Dadang Siswanto.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kotim siap perjuangkan aspirasi peningkatan infrastruktur

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pemkab bijak sikapi pemangkasan anggaran 2026

Baca juga: DPRD Kotim sebut perlunya pembentukan balai sertifikasi TKI


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.