DPRD Palangka Raya percepat pembahasan empat raperda

id dprd palangka raya, ketua dprd subandi, palangkaraya

DPRD Palangka Raya percepat pembahasan empat raperda

Rapat paripurna di DPRD Kota Palangka Raya. (ANTARA/Rajib Rizali)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Subandi menegaskan pihaknya bersama pemerintah kota berkomitmen mempercepat penyelesaian empat rancangan peraturan daerah (raperda).

"Empat raperda ini tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Rapeda tentang Tahun Jamak, dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik," katanya, pada saat memimpin rapat di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, setelah disetujui pihaknya kemudian mendengar pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin terhadap empat raperda tersebut.

Ia menyebut untuk menindaklanjuti pidato pengantar tersebut, Fraksi DPRD akan menyampaikan pemandangan umum masing-masing. Masukan dan saran yang nanti disampaikan untuk penyempurnaan rancangan produk hukum daerah ini.

"Hari Jumat, Fraksi DPRD menanggapi pidato wali kota untuk memberi masukan supaya nanti aturan ini bisa efektif saat diimplementasikan," ucapnya.

Baca juga: DPRD Palangka Raya setujui tiga raperda

Politisi Partai Golkar ini mengharapkan, dukungan dan sinergi antara lembaga legislatif dengan pemerintah terus diperkuat supaya seluruh agenda pembahasan raperda bisa cepat diselesaikan.

DPRD Palangka Raya melalui alat kelengkapan dewan memastikan seluruh tahanan bisa dipacu bersama, sekaligus memastikan aturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

"DPRD mengapresiasi kinerja pemerintah daerah aktif dalam semua tahapan penyusunan raperda. Ke depan masih ada sejumlah raperda yang harus dibahas lagi, karena itu koordinasi dan sinergi harus diperkuat," ujarnya.

Subandi juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses penyusunan dan pembahasan raperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Dia meminta perangkat daerah terkait membuka ruang partisipasi masyarakat melalui forum konsultasi atau sosialisasi publik sebelum raperda disahkan.

"Percepatan pembahasan tidak berarti mengurangi kualitas kajian setiap raperda. Seluruh anggota dewan tetap akan memastikan setiap pasal memiliki dasar hukum yang kuat, serta berorientasi pada kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Palangka Raya," demikian Subandi.

Baca juga: Legislator Palangka Raya sebut upaya persuasif mampu optimalkan pungutan pajak

Baca juga: Disdik Palangka Raya imbau orang tua dampingi anak belajar di rumah

Baca juga: Pelatihan perkoperasian perkuat SDM pengurus Koperasi Merah Putih Palangka Raya


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.