Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
"Ketiga raperda itu meliputi perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, raperda tentang tahun jamak (multiyears), serta raperda tentang pengendalian limbah domestik," kata Ketua DPRD Palangka Raya Subandi, Kamis.
Dia menyampaikan, adanya perubahan peraturan daerah itu sebagai upaya tindak lanjut rekomendasi, evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Ia menambahkan, raperda tentang tahun jamak diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proyek pembangunan jangka panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Sementara raperda pengendalian limbah domestik menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah kota," ucapnya.
Baca juga: Legislator Palangka Raya sebut upaya persuasif mampu optimalkan pungutan pajak
Subandi juga mengungkapkan, selain menyetujui tiga raperda, pihaknya juga menetapkan Propemperda Kota Palangka Raya tahun 2026.
Dalam program tersebut, terdapat 11 raperda yang diajukan tahun depan, terdiri atas dua raperda inisiatif DPRD dan sembilan raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dua raperda inisiatif DPRD tersebut mencakup raperda tentang kekayaan intelektual serta raperda mengenai sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data kelurahan presisi.
“Ini adalah langkah DPRD dalam mendorong inovasi dan modernisasi sistem pemerintahan berbasis data yang lebih akurat dan efisien,” ujarnya.
Subandi berharap seluruh raperda yang telah disetujui maupun yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat segera dibahas dan disahkan tepat waktu, agar implementasinya bisa memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah kota dalam memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
"Kami juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan raperda, khususnya berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan lingkungan hidup," demikian Subandi.
Baca juga: Disdik Palangka Raya imbau orang tua dampingi anak belajar di rumah
Baca juga: Pelatihan perkoperasian perkuat SDM pengurus Koperasi Merah Putih Palangka Raya
Baca juga: Cegah perundungan sejak dini, UMPR bimbing Guru SDN 6 Langkai literasi hukum
