Cegah perundungan sejak dini, UMPR bimbing Guru SDN 6 Langkai literasi hukum

id Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, UMPR, Kalimantan Tengah, Kalteng, UMPR bimbing Guru SDN 6 Langkai

Cegah perundungan sejak dini, UMPR bimbing Guru SDN 6 Langkai literasi hukum

Dosen dan mahasiswa UMPR saat melaksanakan Program PKM di SDN 6 Langkai Palangka Raya, kemarin. ANTARA/HO-UMPR.

Palangka Raya (ANTARA) - Sejumlah dosen dan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melaksanakan program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk 'Pengembangan Bahan Ajar Digital Bermuatan Literasi Hukum untuk Mitigasi Bullying di Sekolah Dasar'.

Program bertujuan menciptakan lingkungan sekolah dasar yang aman inklusif serta bebas dari perundungan itu dilaksanakan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Langkai Palangka Raya, kata Nurun Ni’mah MPd selaku pemimpin program sekaligus dosen Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FKIP UMPR di Palangka Raya, Rabu.

"Fokusnya, membimbing dan memberikan pembekalan kepada guru sekolah dasar dalam mengembangkan bahan ajar digital, yang memuat nilai-nilai literasi hukum dan pencegahan perundungan," ucapnya.

Adapun program PKM yang dilaksanakan melalui pelatihan selama dua bulan, dari September hingga Oktober 2025 itu, para guru dilatih membuat media pembelajaran interaktif seperti video animasi, infografis, dan flipbook digital yang mengajarkan siswa tentang hak, kewajiban serta pentingnya saling menghormati di lingkungan sekolah.

Nurun mengatakan, kegiatan yang turut melibatkan Dosen Fakultas Hukum UMPR Ranti Suminar Endah MH beserta para mahasiswa dari PGSD dan FH UMPR ini, mencakup sosialisasi, pelatihan, penerapan teknologi, pendampingan, dan evaluasi hasil pembelajaran di kelas.

"Alasan SDN 6 Langkai Palangka Raya dipilih ini karena yang memiliki semangat tinggi dalam mengembangkan inovasi pembelajaran berbasis teknologi, dan masih ditemukannya beberapa kasus perundungan ringan, baik verbal maupun non-verbal di kalangan siswa," beber dia.

Menurut dirinya, pembelajaran berbasis literasi hukum, menjadi langkah strategis untuk membangun karakter siswa sejak dini. Sebab, dengan memahami hukum secara sederhana dan kontekstual, anak-anak bisa belajar menghormati orang lain dan menyadari konsekuensi dari tindakan mereka.

"Guru juga menjadi agen utama dalam menanamkan nilai-nilai keadilan dan empati," tegas Nurun.

Dosen dan mahasiswa UMPR beserta para guru SDN 6 Langkai Palangka Raya foto bersama usai melaksanakan program PKM di Palangka Raya, kemarin. ANTARA/HO-UMPR.

Dikatakan, pelaksanaan program dilakukan melalui serangkaian pelatihan dan pendampingan berkelanjutan. Guru mengikuti sesi pelatihan pembuatan bahan ajar digital menggunakan aplikasi seperti Canva, PowerPoint interaktif, dan Flip PDF, yang kemudian diterapkan langsung di kelas.

Sementara siswa terlibat aktif dalam kegiatan kampanye 'Sekolah Ramah Anak dan Anti-Bullying' yang dikemas secara edukatif melalui media digital dan diskusi kelompok. Hasil awal kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman guru terhadap literasi hukum sebesar 80 persen, dan lebih dari 70 persen siswa menunjukkan perubahan sikap yang lebih empatik terhadap teman sebaya.

Program pengabdian ini didanai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dalam skema Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) tahun pendanaan 2025.

"Dukungan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan, hukum, dan teknologi digital," demikian Nurun.

Baca juga: Gelar yudisium, lulusan FBI UMPR diingatkan pentingnya attitude

Baca juga: Mahasiswa UMPR bawa budaya Kalteng tampil di World Expo Osaka 2025

Baca juga: Buka peluang beasiswa bagi dosen dan alumi, FBI UMPR jajaki kerja sama ke UGM

Baca juga: Mahasiswa FK UMPR wajib kuliah lapangan kardiorespirasi di PIR 2025 Kalteng


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.