Pemkab Kotim wacanakan perampingan OPD

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, bapperida kotim, alang arianto, perampingan OPD

Pemkab Kotim wacanakan perampingan OPD

Kepala Bapperida Kotim Alang Arianto beberkan rencana perampingan OPD dalam rangka menghadapi efisiensi anggaran, Senin (20/10/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mempersiapkan kajian mendalam mengenai rencana perampingan atau penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 2027, menyusul kondisi keuangan daerah yang semakin menantang.

“Bupati melihat kondisi anggaran kita saat ini, di mana alokasi semakin tahun semakin berkurang, sehingga beliau punya rencana tersebut,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto di Sampit, Senin.

Ia menjelaskan, wacana perampingan OPD ini dibahas saat rapat internal bersama Bupati Kotim Halikinnor, Pj Sekda Kotim Masri dan seluruh OPD di lingkup Pemkab Kotim belum lama ini.

Langkah ini sebagai respons atas tren penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya imbas dari Transfer ke Daerah (TKD) yang semakin merosot mulai 2024, 2025 hingga informasi terakhir untuk 2026 TKD Kotim dipangkas hingga Rp360 miliar lebih.

Untuk itu, bupati menginisiasi rencana perampingan beberapa OPD sebagai strategi untuk menghemat anggaran. Lalu, anggaran yang dapat dihemat bisa dialihkan untuk pelaksanaan program pembangunan daerah agar tetap berjalan dengan baik.

“Karena kalau melihat proyeksi 2026 kita memang masih aman, untuk gaji dan TPP pegawai masih bisa terbayar, tapi kita tidak tahu di 2027 nanti kondisi keuangan daerah kita seperti apa, makanya kita harus punya pemikiran lain,” jelasnya.

Alang melanjutkan, sehubungan dengan rencana perampingan OPD ini, Bapperida Kotim ditugaskan oleh bupati untuk melakukan kajian yang mendalam yang mencakup sejumlah aspek.

Aspek tersebut antara lain, aspek aturan dengan meninjau kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, aspek tupoksi guna memastikan bahwa perampingan tidak melemahkan fungsi pelayanan.

Baca juga: Disdik Kotim bersinergi dengan BNNK selamatkan dunia pendidikan dari narkoba

Berikutnya, aspek indikator kinerja untuk mengukur kemampuan OPD dalam mencapai target pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Selain itu, kajian ini bertujuan menentukan secara akurat berapa anggaran operasional yang dapat dihemat dari perampingan tersebut. Poin utama yang disoroti adalah meminimalkan duplikasi tugas dan fungsi antar OPD.

“Contohnya, terkait trantibum ada tiga OPD yang dilibatkan, yakni Satpol PP, Disdamkarmat dan BPBD apakah memungkinkan untuk digabung itu juga kami kaji. Lalu, apakah dengan dirampingkan maka OPD bisa kaya fungsi atau dimaksimalkan itu juga jadi pertimbangan kami,” tuturnya.

Alang membeberkan, ada sekitar enam hingga tujuh OPD yang memungkinkan untuk digabung. Kajian ini dilakukan untuk membantu bupati dalam mengambil keputusan yang tepat, akan tetapi keputusan akhir tetap merupakan hak prerogatif Bupati.

Hasil kajian akan diserahkan kepada Bupati dalam waktu dekat. Adapun, perampingan OPD ini rencananya dilaksanakan pada 2027, sebab proses yang perlu dilalui cukup panjang, termasuk mengumpulkan dan meminta pendapat dari semua OPD.

“Kajiannya sudah kami lakukan tinggal dinaikkan ke Bupati, kemungkinan itu 2027, karena Desember nanti kami baru mulai merencanakan perangkat daerah. Selanjutnya menunggu arahan bupati seperti apa, adapun hasilnya nanti dikeluarkan melalui Bidang Organisasi Setda Kotim,” bebernya.

Meskipun terjadi perampingan OPD, ia memastikan tidak akan menimbulkan dampak negatif berupa pengurangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), justru hal ini bisa menjadi solusi atas kekurangan ASN di Kotim selama ini.

Ia menambahkan, kekurangan pegawai di lingkup Pemkab Kotim dikarenakan distribusinya ke masing-masing OPD belum mencukupi, padahal jenis pekerjaannya umumnya sama, sehingga dengan perampingan OPD ini kebutuhan akan pegawai bisa diringkas.

Misalnya, yang semula dibutuhkan dua Kasubbag untuk dua OPD, namun setelah kedua OPD itu digabung maka Kasubbag cukup satu.

“Adapun, jika ketika digabung itu ada lebih dari satu pegawai pada posisi yang sama maka yang satunya bisa dialihkan ke unit kerja lain yang sebelumnya kekurangan, jadi tidak perlu menambah pegawai. Yang penting kewajiban dan standar pelayanan minimal (SPM) terpenuhi,” demikian Alang.

Baca juga: Legislator Kotim soroti kendala pencairan dana Koperasi Merah Putih

Baca juga: DPRD Kotim prihatin PAD sektor pariwisata belum optimal

Baca juga: DPRD Kotim dorong pemanfaatan perdagangan karbon untuk tambah PAD


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.