Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah membahas pemungutan retribusi pelayanan persampahan, guna mewujudkan sistem pengelolaan yang efektif, transparan dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pelayanan persampahan harus dikelola dengan prinsip efisiensi dan keterpaduan antar instansi, terutama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sebagai pelaksana teknis, dan Bapenda sebagai pengelola penerimaan retribusi," kata Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie saat memimpin rapat di Kuala Kapuas, Rabu.
Kusmiatie juga mendorong agar mekanisme pemungutan retribusi terus disempurnakan, termasuk dalam hal basis data pelanggan, sistem pembayaran, dan evaluasi pelayanan.
Baca juga: IJTI Kapuas optimalkan pengembangan pola kolaborasi
Dia menambahkan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan tertib serta mendukung kebersihan dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
Sementara itu, Kepala DLHK Kapuas Karoline menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait guna meningkatkan efektivitas pelayanan dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran retribusi.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Kapuas, menegaskan komitmen dalam memperkuat tata kelola retribusi pelayanan persampahan agar lebih profesional, transparan, dan memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas lingkungan di daerah.
Dalam rapat ini turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, unsur kecamatan serta kelurahan dari wilayah pelayanan persampahan.
Baca juga: Pemkab Kapuas bahas persiapan safari dan perayaan Natal 2025
Baca juga: Wabup Kapuas apresiasi masukan DPRD terhadap RAPBD 2026
Baca juga: DPRD Kapuas sampaikan pemandangan umum terhadap RAPBD 2026
