Logo Header Antaranews Kalteng

Bandar narkoba Saleh dituntut enam tahun penjara soal kasus TPPU

Rabu, 19 November 2025 14:35 WIB
Image Print
Terdakwa Saleh, pada saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11). ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Bandar narkoba Salihin alias Saleh, dituntut enam tahun penjara dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (18/11) sore.

Pembacaan tuntutan itu sebelumnya sempat mengalami beberapa kali penundaan, tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Senior Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Hasnawati.

“Atas nama negara kami menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU, Dwinanto Agung Wibowo, usai sidang kemarin.

Baca juga: Bandar sabu Saleh diduga raup Rp30 miliar dari bisnis haramnya

Dalam tuntutan ini, pihaknya menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa.

Dwinanto menegaskan, tuntutan enam tahun penjara dijatuhkan karena Saleh sebelumnya juga merupakan terpidana kasus peredaran narkotika dan telah menjalani hukuman tujuh tahun.

"Selain pidana pokok, jaksa menuntut seluruh aset yang dinilai terkait hasil kejahatan Saleh dirampas untuk negara," ucapnya.

Baca juga: Kronologi pelarian bandar narkoba Saleh usai jadi DPO di Palangka Raya

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan penyitaan atas sejumlah aset milik terdakwa, berupa bangunan, ruko, lahan, serta uang tunai senilai lebih dari Rp900 juta.

Total aset yang diajukan untuk disita mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Jaksa menilai kekayaan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan sehingga tidak pantas dikembalikan kepada terdakwa.

“Konkretnya, apa yang kami sampaikan dalam tuntutan sudah sesuai fakta persidangan dan analisis yuridis. Kami tetap mendalilkan bahwa kekayaan itu bukan milik terdakwa,” tuturnya.

Dwinanto menambahkan, dalam perkara narkotika, proses hukum harus diikuti dengan TPPU agar pelaku dimiskinkan dan tidak memiliki keuntungan dari kejahatannya.

Baca juga: Dua tahun DPO, bandar sabu Palangka Raya Saleh ditangkap BNN RI

“Ini harus menjadi contoh agar para pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Saleh, Deni, menyatakan tuntutan yang dibacakan JPU merupakan kewenangan jaksa. Pihaknya siap menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

“Konkretnya kami akan lakukan pembelaan berdasarkan fakta persidangan. Minggu depan akan kami bacakan,” katanya.

Baca juga: Kejari Palangka Raya terus kejar DPO bandar sabu Saleh

Baca juga: Kejati Kalteng minta Saleh terpidana kasus narkoba dijadikan DPO



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026