Pelaku kecelakaan di Tol Sumatera diduga isap sabu

id kecelakaan di Tol Sumatera,isap sabu,narkoba,Tol Sumatera,Kalteng,Bareskrim Polri

Pelaku kecelakaan di Tol Sumatera diduga isap sabu

Kecelakaan lalulintas yang terjadi di jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Minggu (27/7/2025). ANTARA/HO-Polda Lampung/am.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengatakan bahwa MR, tersangka kasus temuan ekstasi dibuang di tol, mengisap sabu sebelum terlibat kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B Lampung.

Wakil Dirtipidnarkoba Kombes Pol. Sunario menerangkan bahwa pada mulanya, tersangka MR yang bertempat tinggal di Tangerang, Banten, diperintah tersangka U yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil ekstasi di Palembang, Sumatera Selatan.

“Dia berangkat bersama istrinya. Istrinya berangkat ke Palembang menginap di salah satu hotel,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Sesampainya di Palembang, sambung Sunario, tersangka MR dan istrinya yang berinisial RR pergi makan siang.

MR pun berpesan kepada pengantar barang untuk meninggalkan ekstasi di dalam mobil Terios.

“Mobil Terios yang pada saat itu sopirnya sudah tidak ada dan mobil itu tidak terkunci,” katanya.

Usai makan, MR memindahkan enam tas berisi ekstasi ke dalam mobil Nissan Xtrail miliknya. Pada hari itu juga, MR berpisah dengan istrinya yang hendak ke Medan.

“Setelah itu, (istri MR) diantar oleh MR ke Bandara. Kembali ke hotel, si saudara MR melakukan kegiatan mengisap sabu,” ungkap Sunario.

Pada Kamis (20/11) dini hari, MR dalam perjalanan ke Pelabuhan Bakauheni untuk menuju Jakarta. Saat sekira waktu subuh, MR mengalami microsleep atau tertidur sekejap hingga akhirnya terlibat kecelakaan lalu lintas.

“Dari awal si tersangka menggunakan sabu. Mungkin pada saat itu sudah kecapekan sebab pada waktu subuh kecelakaan ini terjadi,” ucapnya.

Saat MR tersadar mengalami kecelakaan, ia berusaha keluar dari himpitan mobilnya yang hancur dan membuang enam tas berisi ekstasi yang ia bawa ke jurang samping tol.

Selanjutnya, MR melarikan diri hingga akhirnya ditangkap oleh penyidik pada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (23/10).

Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 194.631 butir ekstasi dan seberat 3.869,69 gram bubuk ekstasi yang apabila dikonversikan sebanyak 12.898 butir.

Kasus ini pertama kali terungkap saat petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136B pada Kamis (20/11).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan bahwa dalam pemeriksaan oleh petugas, di kendaraan tersebut tidak ditemukan orang atau pengemudi mobil.

Namun, saat petugas tol melakukan penyisiran di sekitar area kecelakaan, ditemukan satu tas besar berwarna biru berisi lima tas lainnya, yakni tiga tas berwarna cokelat, satu tas berwarna merah tua, dan satu tas berwarna biru yang diduga milik kendaraan tersebut.

"Mengetahui temuan mencurigakan, petugas tol segera berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, khususnya Patroli Jalan Raya. Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Temuan itu kemudian dibuka bersama dan didapati 34 kantong yang diduga narkotika," ujarnya.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.