
Rotan ilegal tujuan Tiongkok dicegat di Kalbar

Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbar) bersama Bea Cukai Pontianak menindak empat kontainer berisi rotan ilegal yang akan diekspor ke Tiongkok melalui Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak.
"Berdasarkan patroli darat yang dilakukan sejak 19 Desember, tim menemukan kontainer yang akan dimuat dan langsung melakukan pengamanan serta penyegelan," kata Kepala Kanwil DJBC Kalbar, Muhamad Lukman, di Pontianak, Rabu.
Lukman menjelaskan penindakan berawal dari analisis intelijen mengenai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak mencantumkan jumlah dan jenis barang sebenarnya, karena kontainer diberitahukan sebagai coconut product.
Pemeriksaan fisik terhadap empat kontainer dilakukan bersama pihak Pelindo sebagai saksi. Hasil pencacahan menunjukkan sebanyak 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan perkiraan nilai Rp2,915 miliar.
Eksportir yang terkait, PT ESP, tidak hadir saat pemeriksaan awal sehingga kasus ini kini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Lukman menegaskan, penindakan ini menandai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana penyidikan tetap berkoordinasi dengan Polri sebagai penyidik utama.
"Ini adalah wujud komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga ekspor akan ditindak tegas," tuturnya.
Ia menambahkan, Kanwil DJBC Kalbar akan terus memperkuat pengawasan ekspor dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga kelancaran perdagangan dan perlindungan kepentingan negara.
Pewarta : Rendra Oxtora
Editor:
Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
