
DLH Kobar pastikan sanksi tegas bagi warga sembarangan membuang sampah

Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menegaskan, akan ada penindakan dan sanksi tegas bagi masyarakat yang sembarangan membuang sampah atau tidak pada tempatnya.
Sampai saat ini masih ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, kata Pelaksana Tugas Kepala DLH Kotawaringin Barat, Syahyani di Pangkalan Bun, Rabu.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada, serta membuang sampah pada tempat yang telah ditetapkan," katanya.
Dia mengatakan, aturan yang telah ditetapkan yaitu dalam Pasal 59 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dalam ketentuan tersebut ditegaskan larangan membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, bantaran sungai, saluran, fasilitas umum, atau tempat sejenis lainnya," tambahnya.
Sementara, tindakan tegas yang diberikan kepada masyarakat yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya, yaitu telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah pada pasal 61 Perda Nomor 7 Tahun 2022.
Dengan mengatur sanksi administratif berupa surat teguran atau peringatan tertulis yang dapat disertai dengan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Dua komoditas bapok di Kobar terpantau mengalami kenaikan harga
Selanjutnya, pada pasal 62 mengatur sanksi pidana, berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Syahyani mengungkapkan, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan adanya TPS liar.
"Karena setiap aduan dari masyarakat kami maknai sebagai bentuk kepedulian, sekaligus menjadi pengingat bagi kami untuk terus berbenah," ungkapnya.
Selain itu, sebagai tindak lanjut dari upaya penanganan TPS liar, DLH Kobar juga akan melaksanakan kegiatan gotong royong bersama masyarakat melalui Gerakan Jumat Bersih.
Menurutnya, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, demi kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat Kotawaringin Barat yang lebih baik.
Syahyani meminta masyarakat untuk wajib mematuhi ketentuan jam pembuangan sampah ke TPS atau TPS 3R, yaitu pada pukul 05.01 hingga 20.59 WIB.
Baca juga: Pemkab Kobar optimistis capai target pembangunan meski keuangan terbatas
Baca juga: Tabur bunga hiasi momen peringatan peristiwa pertempuran 14 Januari di Kumai
Baca juga: Disperindagkop Kobar: Dinamika harga pangan awal tahun 2026 terpantau aman
Pewarta : Safitri RA
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
