
PN Sampit siapkan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif

Sampit (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mulai mematangkan kesiapan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan sebagai alternatif pengganti sanksi penjara.
“Pidana kerja sosial diberikan sebagai hukuman pengganti penjara, di mana terdakwa tidak harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, melainkan melaksanakan pekerjaan sosial di tempat dan waktu yang telah ditentukan,” kata Wakil Ketua PN Sampit Wasis Priyanto di Sampit, Senin.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
Pidana kerja sosial menjadi sanksi alternatif pada kasus tertentu, khususnya tindak pidana ringan. Dalam hal ini terdakwa tidak harus menjalani hukuman di penjara, tetapi diberikan hukuman pengganti berupa bekerja di tempat tertentu.
“Dalam pidana kerja sosial juga diatur durasi kerja per hari yang bertujuan memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat. Skema ini diharapkan dapat memberikan efek pembinaan tanpa harus selalu menjatuhkan pidana penjara,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi dedikasi SMPN 1 Sampit turut membangun SDM
Mekanisme ini dirancang untuk memberikan pembinaan yang lebih humanis sekaligus memberikan manfaat langsung bagi publik. Durasi kerja harian para terpidana nantinya akan diatur secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi terbaru.
Namun, penerapan pidana kerja sosial di PN Sampit saat ini masih tahap persiapan, termasuk penyusunan perangkat pendukung dan mekanisme pelaksanaannya, sehingga untuk sementara belum ada perkara yang dijadwalkan menggunakan skema hukuman tersebut.
“Untuk kasusnya belum bisa kami jalankan karena masih menyiapkan peranti-perantinya. Namun, secara aturan, pidana kerja sosial ini sudah berlaku,” tambahnya.
Hukuman alternatif ini diprioritaskan untuk kasus dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau di bawahnya. Skema ini menjadi solusi agar tindak pidana tertentu tidak selalu berakhir dengan sanksi penjara yang membebani kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Wasis menekankan, sistem ini membuka peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa kehilangan koneksi sosialnya. Langkah ini sejalan dengan visi keadilan restoratif yang lebih mengedepankan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
“Tidak selalu harus ditindak dengan pidana penjara. Ada kesempatan bagi pelaku untuk tidak dimasukkan ke dalam penjara melalui pidana kerja sosial,” demikian Wasis.
Baca juga: RSUD Murjani Sampit kembali layani penuh pasien stroke dan jantung
Baca juga: Wabup Kotim tekankan pembangunan berorientasi rakyat
Baca juga: Ribuan masker disiapkan untuk antisipasi dampak karhutla di Kotim
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
