Logo Header Antaranews Kalteng

Polda Kalteng gagalkan peredaran 35,1 kilogram sabu

Rabu, 18 Februari 2026 15:09 WIB
Image Print
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, bersama Gubernur, Agustiar Sabran, beserta jajaran, pada saat menunjukkan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi, pada saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kalteng, Rabu (18/2/2026). ANTARA/Rajib Rizali

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, melalui Polres Lamandau, berhasil menggagalkan peredaran 35,1 kilogram sabu dan 15.016 butir ekstasi dari dua orang terduga pelaku, ME (28) dan HR (37).

"Pengungkapan ini merupakan kasus luar biasa yang ditangani Polda Kalimantan Tengah di awal 2026 ini," kata Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, di Palangka Raya, Rabu.

Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait ada peredaran narkotika yang akan melintas di Kalimantan Tengah.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (10/2/2026) Polres Lamandau melakukan pengejaran terhadap satu unit mobil Toyota Raize yang dikendarai kedua terduga pelaku melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

Saat melakukan pengejaran, kedua terduga pelaku membuka pintu mobil dan melompat dari mobil tersebut untuk melarikan diri ke dalam hutan.

"Bersama Polsek Delang dan warga, akhirnya kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang bersembunyi di dalam hutan," ucapnya.

Iwan menjelaskan, setelah berhasil meringkus kedua terduga pelaku, pihaknya melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap tubuh dan mobil yang ditinggal pelaku.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng harmonisasi Ranperbup Jamsosnaker Pulang Pisau

Hasilnya, pihaknya berhasil menemukan 33 bungkus plastik berukuran besar yang berisikan 35,1 kilogram sabu dan tiga bungkus plastik besar berisikan 15.016 butir ekstasi.

"Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebanyak Rp4,4 juta dan dua unit handphone," ujarnya.

Iwan mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang diketahui berperan sebagai kurir narkoba tersebut, mengambil sabu dan ekstasi di basement sebuah mal di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Kemudian rencananya, sabu serta ekstasi tersebut hendak diantar kedua terduga pelaku ke basement sebuah mal di Palangka Raya.

"Mereka berdua ini perannya sebagai kurir. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemesan atau penerima narkoba tersebut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI ditambah 1/3 (sepertiga).

"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami Polda Kalteng dalam menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram tersebut," demikian Iwan.

Baca juga: DPRD Kalteng dorong sinergi pemprov dan kabupaten optimalkan PAD pajak

Baca juga: Akademisi: Pertumbuhan ekonomi di Kalteng diperkirakan mencapai 6,03 persen

Baca juga: Pemerintah terapkan penutupan THM selama Ramadhan



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026