
Dugaan korupsi zirkon naik ke penyidikan, Kejati Kalteng geledah dua kantor

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon menjadi tahap penyidikan serta melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palangka Raya.
“Perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kalimantan Tengah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi di Palangka Raya Rabu.
Dia mengungkapkan, penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam aktivitas penjualan dan ekspor mineral zirkon serta turunannya yang melibatkan PT Kirana Bumi Mineral (KBM) dan sejumlah pihak lainnya pada periode 2020 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan awal, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Palangka Raya serta di Kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang, Kecamatan Jekan Raya.
“Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor mineral zirkon yang saat ini masih didalami,” ucapnya.
Baca juga: Penerbangan baru Wings Air Pangkalan Bun - Sampit dan Ketapang resmi dibuka
Hendri menambahkan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya terkait dugaan korupsi penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi adanya peristiwa pidana lain dalam aktivitas pertambangan yang melibatkan perusahaan berbeda di wilayah Kalimantan Tengah.
“PT KBM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan eksplorasi sejak 2014 yang kemudian meningkat menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 dan diperpanjang pada 2023 hingga 2033,” ujarnya.
Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal yang kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari tambang resmi milik perusahaan.
“Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta menelusuri aset-aset milik PT KBM yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” demikian Hendri.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng dorong mahasiswa tingkatkan kompetensi dan kuasai teknologi
Baca juga: BNNP Kalteng musnahkan 1,8 kilogram sabu dan 786 ekstasi asal Sampit
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng jalin kerja sama strategis dengan LKBN ANTARA
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
