Logo Header Antaranews Kalteng

WFH resmi diputuskan, Purbaya: Tunggu Pengumuman

Rabu, 25 Maret 2026 22:28 WIB
Image Print
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai salat Idul Fitri di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (21/3/2026). ANTARA/Imamatul Silfia/aa.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan terkait kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) telah diambil dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Purbaya menegaskan, meski keputusan sudah final, bukan dirinya yang akan menyampaikan kebijakan tersebut kepada publik.

“Sudah diputuskan, nanti diumumkan, bukan saya yang ngomong, bukan saya (mengumumkan) nanti, Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto),” kata Purbaya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Purbaya resmi perpanjang pelaporan SPT hingga 30 April

Menanggapi target pemerintah bahwa kebijakan WFH mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen, Purbaya mengakui adanya perhitungan yang memperkirakan penurunan konsumsi, meski belum bersifat pasti.

Ia menekankan bahwa dampak kebijakan WFH tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi.

Peningkatan aktivitas ekonomi, menurutnya, justru berpotensi mendorong penerimaan negara. Kenaikan aktivitas ekonomi akan berdampak positif terhadap bisnis dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.

Baca juga: Menkeu Purbaya kucurkan tambahan Rp100 triliun SAL untuk perbankan

“Hemat saya mungkin enggak di sananya, karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik. Tapi kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bendahara Negara menegaskan pendekatan yang digunakan pemerintah dalam melihat dampak kebijakan dilakukan secara menyeluruh.

Terkait rencana penerapan WFH pada hari Jumat sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Purbaya memandang pemilihan hari tersebut mempertimbangkan dampak paling kecil terhadap produktivitas.

Baca juga: Harga BBM masih bisa ditahan hingga akhir tahun, kata Menkeu Purbaya

“Kalau diliburkan kan yang dipilih yang berdampak paling kecil ke produktivitas, Jumat kan paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil,” tambahnya.

Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan bersifat wajib bagi sektor swasta.

“Saya enggak tahu. Yang jelas pabrik-pabrik yang itu enggak ikut. Swasta wajib nggak ya? Mungkin imbauan. Saya enggak tahu. Pemerintahan wajib,” tutupnya.

Baca juga: Harga minyak dunia naik, Menkeu pastikan harga BBM subsidi belum naik

Baca juga: Menkeu Purbaya pastikan utang Indonesia masih batas aman

Baca juga: Menkeu: THR ASN cair pada pekan pertama Ramadhan



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026