Logo Header Antaranews Kalteng

Kurir sabu 1 kg dibekuk di Sukamara saat terobos razia

Rabu, 15 April 2026 17:01 WIB
Image Print
Terduga pelaku beserta barang bukti narkotika, pada saat diamankan di Mapolda Kalteng. ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial J asal Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram beserta pil ekstasi.

“Pelaku kami amankan saat melaksanakan razia. Petugas mencurigai satu unit mobil yang berusaha menerobos razia, sehingga langsung dilakukan pengejaran,” kata Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Slamet Adi Purnomo di Palangka Raya, Rabu.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari razia gabungan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Lamandau di jalur Trans Kalimantan pada Selasa (7/4/2026) siang.

Petugas mencurigai kendaraan yang dikemudikan pelaku karena tidak kooperatif saat pemeriksaan dan berupaya melarikan diri dari lokasi razia.

“Pengejaran berakhir di areal perkebunan PT SKM, Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, sekitar pukul 14.00 WIB,” ucapnya.

Slamet menambahkan, setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari satu kilogram yang disimpan di dalam mobil pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari satu kilogram dan sejumlah pil ekstasi," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat kemudian menyampaikan rincian barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Selain sabu seberat sekitar 1.013 gram, petugas juga menyita 18 butir pil ekstasi, alat hisap, tas ransel, uang tunai, telepon genggam, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.

“Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti narkotika telah diamankan di Mapolda Kalimantan Tengah untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” demikian Budi.

Baca juga: Pemkab Barito Utara dan Polda Kalteng perkuat sinergi jaga stabilitas keamanan

Baca juga: Polisi ringkus pelaku perampokan Alfamart Jalan Garuda Palangka Raya

Baca juga: Polda Kalteng catat laka lantas turun 3,3 persen saat Ops Ketupat 2026



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026