Logo Header Antaranews Kalteng

Tiga biro haji terseret, KPK lakukan pemeriksaan intensif

Rabu, 22 April 2026 14:56 WIB
Image Print
Ilustrasi - Jamaah calon haji. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang dari biro penyelenggara haji, yakni seorang di Sumatera Utara dan dua orang di Jakarta, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumut, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan seorang saksi yang dipanggil di Sumut adalah AG selaku Direktur PT Biro Perjalanan Wisata Zulian Kamsaindo.

Sementara dua saksi yang dipanggil di Jakarta adalah TL selaku Direktur Utama PT Megahbuana Laena Persada dan BD selaku Dirut PT Annatama Purna Tour.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026