Logo Header Antaranews Kalteng

Kebijakan ekspor satu pintu sawit dinilai berisiko ke investasi dan daya saing RI

Jumat, 22 Mei 2026 15:27 WIB
Image Print
Ilustrasi- Lahan perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Palangka Raya (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof Dr Sudarsono Soedomo mengaku, memahami rencana pemerintah menerapkan kebijakan sentralisasi ekspor komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan kontrol devisa, serta mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing.

Namun persoalan utama perdagangan ekspor Indonesia bukan semata kurangnya kewenangan negara, kata Sudarsono melalui keterangan tertulis diterima di Palangka Raya, Jumat.

"Negara sebenarnya selama ini sudah hadir sangat kuat melalui bea cukai, perpajakan, sistem perbankan, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), perizinan, dan berbagai instrumen pengawasan lainnya," ucapnya.

Dirinya pun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara tergesa-gesa, karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian pasar, mengganggu iklim investasi hingga melemahkan daya saing Indonesia di pasar global jika tata kelolanya belum benar-benar siap.

Sudarsono mengatakan, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab pemerintah adalah apakah masalah utama berada pada kurangnya kewenangan, atau justru lemahnya kapasitas dan kredibilitas institusi yang sudah ada.

"Pembentukan lembaga baru tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan apabila problem utama terletak pada kualitas tata kelola dan penegakan hukum," ujar dia.

Menurut pandangan Akademisi IPB itu, sentralisasi perdagangan skala besar juga membawa risiko yang tidak kecil bagi industri sawit nasional. Apalagi perdagangan sawit global, sangat bergantung pada kecepatan, fleksibilitas, jaringan pembeli, reputasi dagang, dan kepercayaan pasar internasional.

"Jika seluruh transaksi dipusatkan pada satu entitas, maka muncul risiko inefisiensi, perlambatan keputusan, rente ekonomi, konflik kepentingan, dan discretionary power yang berlebihan," katanya.

Sudarsono juga menilai alasan pemerintah untuk menekan praktik under invoicing dan transfer pricing belum tentu membutuhkan mekanisme ekspor satu pintu. Menurutnya, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan lemahnya integrasi data, audit, pengawasan beneficial ownership, serta pengawasan devisa hasil ekspor.

Baca juga: Prabowo resmi terbitkan PP ekspor, BUMN jadi eksportir tunggal sawit

Dia lebih menyarankan pemerintah lebih fokus pada penguatan integrasi data bea cukai, pajak, dan perbankan, penggunaan harga referensi internasional, digitalisasi pengawasan perdagangan, serta audit berbasis data real time.

"Ekspor satu pintu bukan satu-satunya solusi. Bahkan bisa jadi terlalu ekstrem untuk persoalan yang sebenarnya lebih bersifat kelembagaan," paparnya.

Dirinya kembali mengingatkan, implementasi kebijakan yang tidak hati-hati dapat berdampak langsung terhadap iklim investasi Indonesia. Sebab, investor global sangat sensitif terhadap kepastian dan stabilitas kebijakan.

"Dalam ekonomi modern, persepsi risiko kebijakan sangat menentukan keputusan investasi. Masalah terbesar bukan hanya regulasinya, tetapi apakah aturan akan stabil dan dapat diprediksi dalam jangka panjang," demikian Sudarsono.

Baca juga: Kesalahan pengelolaan komoditas cengkeh jangan terulang pada sawit

Baca juga: Perbaiki hulu sawit demi keberhasilan mandatori Biodiesel B50

Baca juga: Bupati Kobar apresiasi kolaborasi meningkatkan sektor perkebunan sawit



Pewarta :
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026