
Polres Kobar musnahkan 901,81 gram narkotika jenis sabu

Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 901,81 gram yang berhasil diamankan di wilayah setempat.
"Dari jumlah tersebut kita berhasil mengamankan sebanyak 32 orang tersangka, yang melakukan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Barat," kata Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa di Pangkalan Bun, Jumat.
Dia menjelaskan, dari jumlah tersangka tersebut narkotika yang berhasil diamankan dengan berat kotor sebanyak 1.006,75 gram dan delapan butir ekstasi, serta telah di tetapkan menjadi barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar.
"Sejumlah 1.006,75 gram tersebut sebanyak 901,81 gram kita musnahkan hari ini. Sementara itu untuk sebanyak 104,94 gram dan delapan butir ekstasi digunakan untuk barang bukti sidang dan uji laboratorium," jelasnya.
Theo menyampaikan, para pelaku mendapatkan barang tersebut dari luar daerah Kabupaten Kobar, yang kemudian diedarkan secara eceran.
"Untuk harga perecerannya itu bervariasi mulai dari harga Rp100.000 hingga Rp1.000.000 per paketannya," katanya.
Ia mengatakan, tersangka dikenakan pasal 114 undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman paling singkat empat dan lima tahun penjara, serta paling lama 20 puluh tahun penjara," ujarnya.
Dia menambahkan, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Kobar.
"Mari bersama-sama kita perangi narkotika, dan menyampaikan bahayanya penggunaan barang tersebut, terutama bagi generasi muda kita," demikian Theodorus Priyo Santosa.
Pewarta : Safitri RA
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
