
Bupati Kobar minta Disdikbud perketat pengawasan SPMB

Pangkalan Bun (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Nurhidayah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memperketat pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di wilayah setempat.
"Pengawasan tersebut sebagai upaya kita bersama agar pelaksanaan SPMB di wilayah Kotawaringin Barat berjalan lancar serta tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, Kamis.
Sistem pendaftaran di Kobar memberlakukan beberapa jalur penerimaan yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur mutasi.
Untuk wilayah Kotawaringin Barat, rangkaian pra-pendaftaran atau pendataan awal berlangsung pada 8–14 Juni 2026, dilanjutkan pendaftaran daring pada 17–19 Juni 2026.
Dalam penerimaan murid baru tersebut Pemerintah Kabupaten Kobar juga menyediakan seragam gratis bagi peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Nurhidayah menyampaikan, penyaluran seragam sekolah gratis tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: Bupati Kobar rombak susunan kepala OPD
Untuk bantuan tahun ini berupa bantuan tunai, yang menyasar pada peserta didik dalam kategori desil 1, yang disalurkan sesuai dengan pusat data yang sudah dihimpun dari peserta didik.
"Berubahnya bantuan tersebut ke dalam bentuk tunai, kita berupaya untuk meminimalisir, kalau barang itu kan takutnya mungkin dari ukurannya tidak pas, jadi kita bantu dalam bentuk tunai," disampaikannya.
Lanjutnya, Dia juga menjelaskan, untuk mekanisme sistem penyalurannya saat ini sedang dirancang dan dilakukan kaji kekuatan hukumnya, agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Tunai itu dalam artian bukan uang cash, tetap pada sasaran tetapi melalui lembaga perbankan, seperti menyerupai tabungan," jelasnya.
Nurhidayah juga mengimbau pada momen penerimaan murid baru ini agar tidak terjadi tindakan pungutan liar yang memberatkan wali murid.
"Jika itu terjadi akan ada sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Bupati yaitu berupa sanksi administratif hingga sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Nurhidayah.
Baca juga: Bupati Kobar: Status baru BPR Marunting harus ciptakan perubahan besar
Baca juga: Bupati Kobar serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD ke DPRD
Baca juga: Bupati Kobar sebut Pancasila perekat keutuhan bangsa
Pewarta : Safitri RA
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
