
Bupati Kobar serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD ke DPRD

Pangkalan Bun (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Nurhidayah menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat Paripurna ke II masa persidangan III tahun sidang 2025/2026, salah satunya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
"Raperda ini fundamental bagi keberlanjutan roda pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kotawaringin Barat," kata Bupati Kobar Nurhidayah di Pangkalan Bun, Selasa.
Dua raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Serta, Raperda Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2026.
Menurutnya, penyampaian raperda tersebut bukan sekadar pemenuhan kewajiban konstitusional, namun ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kobar.
"Terutama dalam mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah," ucapnya.
Nurhidayah menyampaikan, pihaknya menyadari bahwa dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 masih terdapat dinamika, tantangan dan target-target pembangunan yang masih membutuhkan akselerasi lebih lanjut.
"Sehingga masukan, kritikan yang konstruktif serta pandangan dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Kobar sangat kita harapkan dalam tahapan pembahasan selanjutnya," ujarnya.
Dia berharap proses pembahasan raperda tersebut dapat berjalan lancar, komprehensif dan tepat waktu.
"Sehingga raperda itu dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah untuk keberlanjutan pembangunan daerah di Kobar," demikian Nurhidayah.
Baca juga: Bupati Kobar sebut Pancasila perekat keutuhan bangsa
Baca juga: Polres Kobar ungkap 33 kasus pencurian periode Januari-Mei 2026
Baca juga: Sebanyak 163 ekor sapi kurban disalurkan Pemkab Kobar kepada enam kecamatan
Pewarta : Safitri RA
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
