Pawai tarhib Ramadhan 1447 Hijriah di Palangka Raya
- 12 February 2026 16:50 WIB
Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Minggu (30/10). Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negar, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Minggu (30/10). Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negar, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Minggu (30/10). Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma