Rumah Untuk Mantan Presiden SBY dari Negara

  • Minggu, 30 Oktober 2016 21:33 WIB
Rumah Untuk Mantan Presiden SBY dari Negara

Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Minggu (30/10). Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Rumah Untuk Mantan Presiden SBY dari Negara

Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negar, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Minggu (30/10). Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Rumah Untuk Mantan Presiden SBY dari Negara

Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negar, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Minggu (30/10). Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Rumah Untuk Mantan Presiden SBY dari Negara
Rumah Untuk Mantan Presiden SBY dari Negara
Rumah Untuk Mantan Presiden SBY dari Negara

Foto Lainnya