ANTARA - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Palangka Raya menghapus seluruh denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Kebijakan ini disambut positif masyarakat dan mendorong peningkatan partisipasi pembayaran pajak Kamis (9/4). Kebijakan ini berlaku dari 1 April hingga 30 Juni 2026 mendatang.
(Redianto Tumon Sp/Fahrul Marwansyah/Nabila Anisya Charisty)