Jakarta (ANTARA
News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat, menahan mantan Lurah Pulo
Gadung, TY, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang setelah ditetapkan
sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan belanja barang dan jasa dari
APBD DKI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung
Arimuladi di Jakarta, Jumat, menyatakan selain TY, kejaksaan juga
menahan Bendahara pada Kelurahan Pulo Gadung berinisial NS.
"Kasusnya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan belanja
barang/jasa yang berasal dari alokasi anggaran APBD Propinsi DKI Jakarta
untuk kegiatan belanja dan pengeluaran kelurahan sebagaimana yang
ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2012,"
katanya.
Modus yang dilakukan para tersangka itu, yakni, dengan mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
Provinsi DKI Jakarta dengan disertai dokumen-dokumen pencairan dana
berupa laporan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan di Kelurahan
Pulo Gadung.
Padahal, kata dia, dalam realisasinya, kegiatan tersebut tidak
dilaksanakan (fiktif) atau dilaksanakan namun tidak sesuai sebagaimana
yang tertuang dalam kontrak.
Akibat perbuatan Lurah Kelurahan Pulogadung selaku Kuasa Pengguna
Anggaran dan Bendahara Kelurahan Pulo Gadung, kerugian yang ditimbulkan
sekitar Rp621 miliar.
Mantan Lurah Pulo Gadung Ditahan
Jumat, 25 Oktober 2013 18:25 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kades dan lurah di Kapuas diminta tidak menerbitkan SP di atas tanah bermasalah
13 November 2025 14:32 WIB
Bupati Kotim perintahkan penundaan promosi jabatan PNS tak sanggup jadi lurah
23 October 2025 12:09 WIB