Kades dan lurah di Kapuas diminta tidak menerbitkan SP di atas tanah bermasalah

id Pemkab Kapuas, kalteng, Kapuas, tata batas, sengketa lahan, sengketa batas

Kades dan lurah di Kapuas diminta tidak menerbitkan SP di atas tanah bermasalah

Suasana pembahasan penegasan batas wilayah antara Kelurahan Panamas, Kecamatan Selat dengan Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kamis (13/11/2025). ANTARA/HO-Diskominfosantik Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Asisten I Setda Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Romulus, meminta kepada kepala desa dan lurah tidak menerbitkan surat pernyataan (SP) di atas tanah yang masih bermasalah.

“Saya tegaskan kepada pak kades dan pak lurah, jangan pernah menerbitkan surat atau SP di atas tanah yang bermasalah. Ini penting agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” kata Romulus di Kuala Kapuas, Kamis.

Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat penegasan batas wilayah antara Kelurahan Panamas, Kecamatan Selat dengan Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting terkait penegasan batas wilayah, yakni sepakat mempedomani Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Selat Utara, Kelurahan Selat Barat, dan Kelurahan Panamas Kecamatan Selat sebagai pedoman penegasan batas pada segmen Kelurahan Panamas dengan Desa Budi Mufakat.

Hal tersebut dipertegas kembali melalui pengecekan lapangan bersama pada 22 Oktober 2025 lalu, dengan peta dan titik koordinat yang telah disepakati. Penegasan batas pada segmen lainnya akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan dan penegasan batas wilayah tidak menghilangkan hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya yang dimiliki masyarakat.

Dalam arahannya, Romulus menegaskan pemerintah daerah berpegang pada regulasi yang berlaku dan tidak mengambil keputusan berdasarkan keinginan sepihak.

“Tujuan kita hanya mencocokkan data yang ada dalam Perda. Kita tidak bisa berdasarkan katanya, maunya, atau aturan sendiri-sendiri. Kita patuh pada aturan,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kapuas perkuat tata kelola pemerintahan melalui supervisi LPPD

Romulus menjelaskan, penegasan batas wilayah tidak serta-merta mengubah hak masyarakat yang telah memiliki atau menguasai tanah di wilayah tertentu.

“Kalau masyarakat Panamas memiliki tanah di wilayah Budi Mufakat, bukan batasnya yang bergeser, tetapi administrasinya harus diterbitkan oleh desa tempat tanah itu berada. Begitu pula sebaliknya,” katanya.

Romulus juga meminta agar lurah dan kepala desa melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan bijak dan transparan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait batas wilayah maupun kepemilikan lahan.

“Hak-hak masyarakat harus tetap dihargai. Proses kepemilikan tanah ada sejarahnya. Pemerintah hanya menegaskan batas wilayah administratif sesuai aturan. Jika ada keberatan, silakan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi pemerintah desa dan kelurahan untuk menjaga ketertiban administrasi pertanahan di wilayah masing-masing.

“Jangan sampai ada gugat-menggugat antar warga karena ketidaksesuaian data. Jika ada dokumen pertanahan yang belum sesuai peta Perda, segera disesuaikan dengan kebijakan yang tepat,” demikian Romulus.

Baca juga: Warga diimbau waspadai akun palsu mengatasnamakan Bupati Kapuas

Baca juga: Pemkab Kapuas komitmen dukung penuh kegiatan keagamaan di semua tingkatan

Baca juga: Bupati Kapuas resmikan gedung sarana publik bagi masyarakat perdesaan


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.