
Bupati Kotim perintahkan penundaan promosi jabatan PNS tak sanggup jadi lurah

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor memerintahkan penundaan kesempatan promosi jabatan bagi Muhammad Rusli, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengundurkan diri dari jabatan Lurah Tanah Mas Kecamatan Baamang, tidak lama setelah dilantik.
"Maka saya instruksikan BKPSDM jangan diberi jabatan, paling tidak dua tahun atau empat tahun. Harus dapat sanksi. Karena perintah itu kan amanah dan kepercayaan. Tidak semua orang bisa," kata Halikinnor.
Dia menyayangkan kejadian itu karena tidak semua PNS mempunyai kesempatan mendapat kepercayaan mengemban jabatan. Namun hal itu sudah menjadi keputusan PNS yang bersangkutan dengan mengundurkan diri dari jabatan Lurah Tanah Mas dengan alasan belum siap dan belum mampu.
Halikinnor menilai, jika seorang PNS mengundurkan diri amanah yang diberikan pimpinan, maka berarti mentalnya bukan mental petarung. Berbeda jika pengunduran diri itu karena sebab yang tidak bisa dihindari, misalnya tiga bulan bertugas, lalu dia sakit dan mengundurkan diri, maka bisa dimaklumi.
"Kalau ini, itu menandakan pegawai yang, mohon maaf, mentalnya tidak siap. Jadi otomatis akan saya kasih sanksi," demikian Halikinnor.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu mengatakan, pengunduran diri PNS sudah dilantik tersebut memang dimungkinkan. Namun ini tentu disayangkan karena PNS tersebut mendapat promosi jabatan.
"Tentu itu menjadi catatan pertimbangan pimpinan. Jadi kalau nanti ke depan untuk penugasan, ini akan jadi pertimbangan. Kalaupun nanti ada pengisian mungkin menjadi catatan untuk yang bersangkutan tidak lagi bisa menjadi prioritas walaupun mungkin dia secara kualifikasi memenuhi," katanya.
Sesuai apa yang disampaikan bupati, kata Kamaruddin, setidaknya untuk beberapa tahun ke depan, PNS tersebut mungkin belum bisa pertimbangkan kembali untuk pengangkatan jabatan.
Diakuinya, secara naluri umumnya PNS menginginkan jabatan, tetapi mungkin ada beberapa orang yang dengan pertimbangan pribadi sudah merasa cukup dengan jabatan yang ada saat ini.
"Sehingga itu menjadi catatan kita tadi bahwa ke depan kalaupun ada promosi, ya mungkin tidak lagi kita masukkan karena sudah ibaratnya sudah menjadi catatan. Dia dikembalikan ke jabatan pelaksana di Dispora," demikian Kamaruddin Makkalepu.
Pengunduran diri Muhammad Rusli dari jabatan sebagai Lurah Tanah Mas ini mencuat ke publik berawal dari reses anggota DPRD Kotawaringin Timur daerah pemilihan Kecamatan Baamang dan Seranau.
Mereka kaget lantaran saat berkunjung ke Kelurahan Tanah Mas mendapat kabar bahwa lurah tersebut mengundurkan diri, padahal baru dilantik pada 8 Oktober 2025 lalu.
"Kami berharap kepada pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti. Kalau isu ini benar, kami berharap agar penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan normal dengan segera mengusulkan, apakah itu pelaksana harian, pelaksana tugas atau lainnya sehingga pelayanan tidak terganggu," kata anggota DPRD, Dadang Siswanto.
Sementara itu Muhammad Rusli yang dikonfirmasi saat itu membenarkan dirinya mengajukan pengunduran diri dengan alasan belum siap dan belum mampu.
"Belum siap dan mampu, misal dihadapkan dengan permasalahan yang lebih komplek karena ini (Lurah) langsung pelayanan dengan masyarakat. Selain itu, saat ini ingin terus berkontribusi di Dispora, kebetulan pada bidang-bidang Dispora banyak kekosongan jabatan, dan kedepannya mau ikut uji kompetensi untuk mengisi kekosongan-kekosongan jabatan tersebut," demikian Muhammad Rusli.
Pewarta : Norjani/Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
