BNN dan BPOM Palangka Raya Tarik Obat Dilarang Edar
Jumat, 22 Mei 2015 23:32 WIB
Ilustrasi - Razia obat ilegal. (www.antarafoto.com)
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kota setempat terus berupaya menarik dari pasaran beberapa jenis obat yang telah dilarang beredar.
"Untuk jenis obat yang telah dicabut izin edarnya, kami bersama BPOM kota telah menggelar razia untuk menarik peredaran obat tersebut. Beberapa waktu lalu telah kami lakukan dan kami akan terus lakukan pengawasan," kata Ketua BNN Kota, M Soedja`i, di Palangka Raya, Jumat.
Ia menerangkan obat yang dilakukan pencabutan izin edarnya oleh BPOM RI itu karena mengandung kensoprodal dan mengandung dexstrometrofan yang membahayakan kesehatan.
Pembatalan izin edar tersebut berdasarkan lampiran keputusan kepala BPOM-RI 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung karboprodal dan lampiran keputusan Kepala BPOM-RI 2013 tantang pembatalan izin edar obat yang mengandung dextrometofan.
"Berdasarkan lampiran itu, jenis obat yang mengandung dextrometofan dan sampai saat ini masih kita jumpai ialah destromethorphan dengan bentuk tablet, sirup dan tablet salut selaput," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Komix DT, Bisolvon Antitusif, Vicks Formula 44 DT, Siladex Antitusive dan Zanidex yang semuanya berbentuk sirup.
"Obat itu telah dicabut izin edarnya, tetapi memang di beberapa tempat terkadang masih bisa kita temui. Untuk itu, kami bersama BPOM kota akan terus melakukan razia untuk melakukan penarikan," katanya.
Karisoprodol adalah pengendur atau pelemas otot yang bekerja dengan menyumbat sensasi rasa sakit di antara syaraf dan otak. Karisoprodol digunakan bersamaan dengan saat istirahat atau terapi fisik untuk mengobati cedera dan kondisi sakit tulang lainnya.
Dextromethofan adalah obat untuk menekan batuk dan iritasi tenggorokan yang bekerja sentral pada pusat batuk di otak.
Penyalahgunaan biasanya dikonsumsi dalam dosis besar sehingga mengakibatkan gangguan penglihatan, berbicara kacau, hilangnya koordinasi gerak tubuh jika dikonsumsi dengan alkohol atau narkotika lain dapat menyebabkan keracunan kematian.
"Memang kita akui sebagian masyarakat belum mengetahui tentang hal ini. Untuk itu kami mengimbau warga untuk tidak membeli produk-produk tersebut. Saya juga berharap jika ada yang mengetahui untuk memberitahu agar dapat kami tindak lanjuti," katanya.*
"Untuk jenis obat yang telah dicabut izin edarnya, kami bersama BPOM kota telah menggelar razia untuk menarik peredaran obat tersebut. Beberapa waktu lalu telah kami lakukan dan kami akan terus lakukan pengawasan," kata Ketua BNN Kota, M Soedja`i, di Palangka Raya, Jumat.
Ia menerangkan obat yang dilakukan pencabutan izin edarnya oleh BPOM RI itu karena mengandung kensoprodal dan mengandung dexstrometrofan yang membahayakan kesehatan.
Pembatalan izin edar tersebut berdasarkan lampiran keputusan kepala BPOM-RI 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung karboprodal dan lampiran keputusan Kepala BPOM-RI 2013 tantang pembatalan izin edar obat yang mengandung dextrometofan.
"Berdasarkan lampiran itu, jenis obat yang mengandung dextrometofan dan sampai saat ini masih kita jumpai ialah destromethorphan dengan bentuk tablet, sirup dan tablet salut selaput," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Komix DT, Bisolvon Antitusif, Vicks Formula 44 DT, Siladex Antitusive dan Zanidex yang semuanya berbentuk sirup.
"Obat itu telah dicabut izin edarnya, tetapi memang di beberapa tempat terkadang masih bisa kita temui. Untuk itu, kami bersama BPOM kota akan terus melakukan razia untuk melakukan penarikan," katanya.
Karisoprodol adalah pengendur atau pelemas otot yang bekerja dengan menyumbat sensasi rasa sakit di antara syaraf dan otak. Karisoprodol digunakan bersamaan dengan saat istirahat atau terapi fisik untuk mengobati cedera dan kondisi sakit tulang lainnya.
Dextromethofan adalah obat untuk menekan batuk dan iritasi tenggorokan yang bekerja sentral pada pusat batuk di otak.
Penyalahgunaan biasanya dikonsumsi dalam dosis besar sehingga mengakibatkan gangguan penglihatan, berbicara kacau, hilangnya koordinasi gerak tubuh jika dikonsumsi dengan alkohol atau narkotika lain dapat menyebabkan keracunan kematian.
"Memang kita akui sebagian masyarakat belum mengetahui tentang hal ini. Untuk itu kami mengimbau warga untuk tidak membeli produk-produk tersebut. Saya juga berharap jika ada yang mengetahui untuk memberitahu agar dapat kami tindak lanjuti," katanya.*
Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Warga Banturung minta DPRD Palangka Raya perjuangkan perbaikan jalan dan jembatan
10 April 2026 14:14 WIB
Terpopuler - Kota Palangkaraya
Lihat Juga
Imigrasi berlakukan WFH hari Jumat, layanan keimigrasian tetap beroperasi normal
10 April 2026 15:34 WIB
Bapenda Palangka Raya tingkatkan kepatuhan bayar pajak lewat hapus denda PBB
10 April 2026 15:12 WIB
Warga Banturung minta DPRD Palangka Raya perjuangkan perbaikan jalan dan jembatan
10 April 2026 14:14 WIB
DPRD Palangka Raya dorong percepatan pembukaan lajur kedua Jalan Bukit Keminting
10 April 2026 14:02 WIB
DPRD Palangka Raya: Konsolidasi pengadaan barang dan jasa efektif efisiensi anggaran
09 April 2026 11:46 WIB