Buntok (Antara Kalteng) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, meluncurkan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

"Lounching aplikasi ini diberlakukan untuk empat kabupaten di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yang menjadi wilayah kerja kita," kata kepala KPP Pratama Muara Teweh, Sugeng Santosa, di Muara Teweh, Kamis.

Ia mengatakan, penerapan KSWP, dan ketentuan perizinan ini untuk mewujudkan masyarakat sadar perizinan, dan perpajakan.

"Penerapan ini merupakan salah satu langkah aksi untuk pencegahan, serta pemberantasan korupsi dengan melakukan validasi, dan KSWP dalam pemberian layanan publik tertentu oleh pemerintah," ucapnya.

Ia menyampaikan, untuk penerapan, dan penggunaan aplikasi ini se DAS Barito efektif dilaksanakan per 2 Januari 2018 pada setiap DPMPTSP diempat kabupaten.

Adapun wilayah kerja KPP Pratama Muara Teweh lanjut Sugeng Santosa meliputi Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, dan Murung Raya.

Selain itu ia juga menjelaskan, KSWP ini merupakan kegiatan kerjasama pihaknya bersama Dinas Pelayanan Modal, dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tiap kabupaten sebelum memberikan layanan publik.

"KSWP tersebut meliputi nama wajib pajak sesuai dengan data, dan sistem informasi direktorat jenderal pajak, dan penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak," tambah Sugeng Santosa.

Apabila dari dua butir tersebut belum terpenuhi pada saat pengajuan permohonan layanan publik di DPMPTSP, maka pemohon layanan publik diarahkan petugas Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Dengan diterapkannya kegiatan KSWP di empat kabupaten di DAS Barito ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat atas ketentuan perizinan, dan ketentuan pajak yang berlaku," demikian kata dia.

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024