Sampit (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit, Heri Widiyanto menyebut kepatuhan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kian meningkat.
“Alhamdulillah, semakin kemari tingkat kepatuhan pelaporan SPT terus mengalami peningkatan meskipun memang ada sedikit-sedikit kekurangan,” ujar Heri di Sampit, Rabu.
Ia menyebutkan, capaian kepatuhan warga Kotim dalam melaporkan SPT pada tahun 2022 adalah 101,35 persen, kemudian pada 2023 sebesar 102,31 persen. Ada peningkatan sekitar 1 persen.
Persentase peningkatannya memang terbilang kecil, pelaporan SPT di Kotim pun belum bisa dikatakan sempurna, artinya masih ada beberapa kekurangan. Namun, melihat tren yang berkembang ia optimis warga wajib pajak yang dengan sadar melapor SPT akan semakin bertambah.
Untuk itu, KPP Pratama Sampit terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat terutama wajib pajak guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam melaporkan SPT.
“Tingkat literasi dari wajib pajak beraneka ragam, hal itulah yang menjadi tantangan bagi kami,” ucapnya.
Sebagai upaya untuk terus meningkatkan capaian kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT, sejak Desember 2023 lalu KPP Pratama Sampit melakukan road show ke satuan kerja masing-masing agar menyiapkan bukti potong bagi wajib pajak.
Baca juga: BKSDA respon positif rencana taman satwa Kotim, beri manfaat bagi masyarakat
KPP Pratama Sampit juga menyempatkan berkunjung ke rumah jabatan Bupati Kotim Halikinnor untuk meminta dukungan dari pemerintah daerah dalam program yang pihaknya laksanakan.
Sehubungan memasuki tahun 2024, pihaknya juga mensosialisasikan dan mengingatkan kembali kepada wajib pajak agar segera melaporkan SPT tahun 2023.
“Seperti kewajiban lainnya, jika tidak melaporkan SPT tentu akan ada sanksi. SPT tahunan orang pribadi ada sanksi Rp100 ribu, sedangkan untuk badan sanksinya Rp1 juta. Makanya, kami imbau agar tidak menunda dalam pelaporan SPT,” ucapnya.
Heri juga menyampaikan, bahwa sejak tahun 2014 pihaknya telah menggunakan aplikasi e-filing guna memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT dimana dan kapan saja. Wajib pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor KPP Pratama Sampit untuk melaporkan SPT, cukup bermodal gadget dan jaringan internet.
Penggunaan aplikasi ini juga upaya untuk mengurangi pemakaian kertas sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Dengan kemudahan yang diberikan Melalui aplikasi e-filing ini diharapkan tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT.
“Cara operasi aplikasi ini cukup mudah, bagi yang terbiasa menggunakan media sosial pasti bisa. Tapi, kalau tidak mengerti bisa datang ke kantor kami, nanti ada staf kami yang menjelaskan,” demikian Heri.
Baca juga: Pemkab Kotim ajak swasta bantu pembangunan daerah
Baca juga: Antisipasi pelanggaran di Pemilu 2024, Bawaslu Kotim bina puluhan panwas
Baca juga: KPU Kotim prioritaskan pemilih disabilitas dalam pemungutan suara