Antisipasi pelanggaran di Pemilu 2024, Bawaslu Kotim bina puluhan panwas
Sampit (ANTARA) - Dua minggu menuju pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melakukan pembinaan terhadap puluhan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan terkait penanganan pelanggaran selama Pemilu 2024.
"Hari ini kami mengundang seluruh Panwaslu Kecamatan beserta staf terkait fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran yang berpotensi terjadi di Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kotim, Dedy Irawan di Sampit, Selasa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni 29-30 Januari 2024, dan dipusatkan di salah satu hotel di Kota Sampit, melibatkan Panwaslu Kecamatan dan staf. Di mana kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman dari para Panwaslu dari 17 kecamatan yang ada di Kotim, sehingga ketika terjadi tindak pidana pemilu maka cara penanganannya selaras dan teratasi dengan baik.
Bawaslu Kotim mendatangkan sejumlah narasumber untuk memberikan materi sehubungan dengan penanganan pelanggaran, antara lain Kepolisian, Akademisi Hukum, Pengadilan Negeri dan KPU.
Materi-materi yang disampaikan terkait alat bukti yang perlu disiapkan apabila ada dugaan pelanggaran pemilu, teknis kegiatan pungut hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tata cara bersidang di pengadilan terhadap pelanggaran pidana Pemilu, dan cara membuat kajian hukum.
Dedy melanjutkan, potensi pelanggaran pemilu ada di setiap wilayah. Untuk itu Panwaslu Kecamatan harus paham dan berkoordinasi dalam menyikapi perkembangan situasi politik di wilayah masing-masing.
'Sangat penting untuk menyamakan persepsi demi efektivitas dan efisiensi penanganan pelanggaran pemilu, harapannya tidak ada saling silang pendapat terkait peraturan yang sudah diketahui bersama," imbuhnya.
Melalui pembinaan ini diharapkan seluruh Panwaslu Kecamatan sudah siap dalam menghadapi masa tenang hingga pungut hitung dengan potensi pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: KPU Kotim prioritaskan pemilih disabilitas dalam pemungutan suara
"Sebentar lagi menuju masa tenang seluruh jajaran pengawas sudah siap menuju tahapan masa tenang dan pungut hitung dalam dugaan penanganan pelanggaran pemilu," tegasnya
Mengacu UU Pemilu Tahun 2017, secara umum terdapat tiga bentuk pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.
Baca juga: Pemkab Kotim mulai pembangunan 2024 dengan kegiatan senilai Rp7,8 miliar
Baca juga: Kontrak diperpanjang, pegawai non ASN Pemkab Kotim diminta tingkatkan kinerja
Baca juga: Pemprov Kalteng akselerasi pengadaan barang dan jasa pacu perekonomian daerah
"Hari ini kami mengundang seluruh Panwaslu Kecamatan beserta staf terkait fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran yang berpotensi terjadi di Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kotim, Dedy Irawan di Sampit, Selasa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni 29-30 Januari 2024, dan dipusatkan di salah satu hotel di Kota Sampit, melibatkan Panwaslu Kecamatan dan staf. Di mana kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman dari para Panwaslu dari 17 kecamatan yang ada di Kotim, sehingga ketika terjadi tindak pidana pemilu maka cara penanganannya selaras dan teratasi dengan baik.
Bawaslu Kotim mendatangkan sejumlah narasumber untuk memberikan materi sehubungan dengan penanganan pelanggaran, antara lain Kepolisian, Akademisi Hukum, Pengadilan Negeri dan KPU.
Materi-materi yang disampaikan terkait alat bukti yang perlu disiapkan apabila ada dugaan pelanggaran pemilu, teknis kegiatan pungut hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tata cara bersidang di pengadilan terhadap pelanggaran pidana Pemilu, dan cara membuat kajian hukum.
Dedy melanjutkan, potensi pelanggaran pemilu ada di setiap wilayah. Untuk itu Panwaslu Kecamatan harus paham dan berkoordinasi dalam menyikapi perkembangan situasi politik di wilayah masing-masing.
'Sangat penting untuk menyamakan persepsi demi efektivitas dan efisiensi penanganan pelanggaran pemilu, harapannya tidak ada saling silang pendapat terkait peraturan yang sudah diketahui bersama," imbuhnya.
Melalui pembinaan ini diharapkan seluruh Panwaslu Kecamatan sudah siap dalam menghadapi masa tenang hingga pungut hitung dengan potensi pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: KPU Kotim prioritaskan pemilih disabilitas dalam pemungutan suara
"Sebentar lagi menuju masa tenang seluruh jajaran pengawas sudah siap menuju tahapan masa tenang dan pungut hitung dalam dugaan penanganan pelanggaran pemilu," tegasnya
Mengacu UU Pemilu Tahun 2017, secara umum terdapat tiga bentuk pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.
Baca juga: Pemkab Kotim mulai pembangunan 2024 dengan kegiatan senilai Rp7,8 miliar
Baca juga: Kontrak diperpanjang, pegawai non ASN Pemkab Kotim diminta tingkatkan kinerja
Baca juga: Pemprov Kalteng akselerasi pengadaan barang dan jasa pacu perekonomian daerah