Kuaa Kurun (Antaranews Kateng) - Hingga Januari 2018, terdata ada 146 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di sejumlah wilayah di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dengan rinciannya 37 orang mengalami gangguan jiwa berat dan 109 orang mengalami gangguan jiwa ringan.


"Data ini kami peroleh dari sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di wilayah Kabupaten Gumas," terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gumas Maria Efianti melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Margaretha Triana yang didampingi oleh Kasie P2P Menular Nia Ernawati kepada Antara Kalteng, Jumat (9/2/18).


Ia mengatakan, jka berdasarkan jenis kelamin, terdata ada 99 laki-laki dan 47 perempuan.


Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei yang berakhir pada September 2017 dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan perpanjangan. Di samping itu akan dijajaki kemungkinan melakukan MoU dengan RSJ Sambang Lihung, Banjarmasin.


Dengan adanya MoU, maka ada jaminan bagi orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan ODMJ yang tidak mampu untuk pembiayaan rujukan dan pembiayaan fasilitas pelayanan kesehatan di RSJ Kalawa Atei.


"Tahun ini rencananya juga akan dibuat draft Perbup tentang penanganan ODGJ yang kurang mampu," tandasnya.


Terpisah, Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan, penanganan ODGJ di wilayah setempat memang menjadi perhatian bagi Pemkab Gumas. Sepanjang keluarga berniat untuk menyerahkan kepada Pemkab, maka Pemkab wajib membantu menanganinya.


"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gumas dan Dinkes Kabupaten Gumas. Dinsos bisa memberi bantuan, namun hanya kepada mereka yang statusnya miskin. Untuk penanganan menjadi tanggungjawab Dinkes," katanya.