Oknum TNI pembunuh dan mutilasi kasir minimarket menangis saat sampaikan pledoi
Kamis, 29 Agustus 2019 13:53 WIB
Terdakwa Prada DP membacakan nota pembelaan saat sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019). (Antara News Sumsel/Aziz Munajar)
Palembang (ANTARA) - Oknum TNI terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang wanita kasir minimarket di Kota Palembang mengaku khilaf saat melakukan perbuatan keji tersebut.
Hal itu diuangkapkan terdakwa Prada Deri Permana (DP) saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis. Terdakwa membacakan pembelaannya sembari menangis.
"Saya tidak pernah berniat mencelakai Fera (korban), saya melakukan pembunuhan karena khilaf karena ia mengaku hamil dua bulan," ujar Prada DP saat membacakan pledoi.
Terdakwa juga keberatan atas keterangan yang diberikan saksi keenam, yakni Imelda Wulandari yang menyebut terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata akan membunuh korban daripada korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
Baca juga: Oknum TNI terdakwa mutilasi menangis saat dituntut penjara seumur hidup
Prada DP membantah keterangan tersebut, menurutnya sebagai kekasihnya pada saat itu tidak mungkin terdakwa berlaku kasar, sehingga ia sangat kecewa dengan kesaksian Imelda dan menyebut jika Imelda memang tidak pernah menyukai hubungannya dengan korban.
Selebihnya terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban dan meminta hukumannya diringankan.
"Saya meminta tolong pertimbangan keringanan hukuman untuk saya yang mulia," kata Prada DP di hadapan Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Khazim.
Sementara penasehat hukum terdakwa Serka CHK Reza Pahlevi, juga menyampaikan beberapa poin pembelaan yang menyebut dugaan pembunuhan berencana tidak memiliki bukti kuat.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (5/9) dengan agenda replik atau mendengarkan jawaban penggugat (keluarga korban) terhadap keterangan terdakwa.
Sebelumnya Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8), menuntut terdakwa anggota TNI Prada Deri Permana dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Baca juga: Oknum TNI terdakwa pembunuhan menangis saat kesaksian di persidangan
Hal itu diuangkapkan terdakwa Prada Deri Permana (DP) saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis. Terdakwa membacakan pembelaannya sembari menangis.
"Saya tidak pernah berniat mencelakai Fera (korban), saya melakukan pembunuhan karena khilaf karena ia mengaku hamil dua bulan," ujar Prada DP saat membacakan pledoi.
Terdakwa juga keberatan atas keterangan yang diberikan saksi keenam, yakni Imelda Wulandari yang menyebut terdakwa sempat mengeluarkan kata-kata akan membunuh korban daripada korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
Baca juga: Oknum TNI terdakwa mutilasi menangis saat dituntut penjara seumur hidup
Prada DP membantah keterangan tersebut, menurutnya sebagai kekasihnya pada saat itu tidak mungkin terdakwa berlaku kasar, sehingga ia sangat kecewa dengan kesaksian Imelda dan menyebut jika Imelda memang tidak pernah menyukai hubungannya dengan korban.
Selebihnya terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban dan meminta hukumannya diringankan.
"Saya meminta tolong pertimbangan keringanan hukuman untuk saya yang mulia," kata Prada DP di hadapan Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Khazim.
Sementara penasehat hukum terdakwa Serka CHK Reza Pahlevi, juga menyampaikan beberapa poin pembelaan yang menyebut dugaan pembunuhan berencana tidak memiliki bukti kuat.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (5/9) dengan agenda replik atau mendengarkan jawaban penggugat (keluarga korban) terhadap keterangan terdakwa.
Sebelumnya Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8), menuntut terdakwa anggota TNI Prada Deri Permana dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Baca juga: Oknum TNI terdakwa pembunuhan menangis saat kesaksian di persidangan
Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sidang vonis mantan Dirut PPSJ terkait kasus korupsi rumah DP Rp0 ditunda
06 January 2025 16:37 WIB, 2025
Selalu gagal panen, pemda diminta bantu perbaiki drainase sawah di Tabak Kanilan
26 September 2022 14:58 WIB, 2022
Legislator Palangka Raya terus dorong Disdik tingkatkan kualitas pendidikan
24 May 2022 18:42 WIB, 2022
Pertanyakan penggunaan anggaran 2021, Pansus DPRD Barsel panggil sejumlah SOPD
17 May 2022 17:06 WIB, 2022
KPK eksekusi eks dirut BUMD Yoory Corneles soal proyek 'Hunian DP 0 Rupiah'
23 March 2022 23:03 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Polisi bongkar penyelundupan 1,7 Ton minyak tanah di NTT, pelaku terancam 6 tahun
17 March 2026 21:56 WIB
Pertamina: 90 SPBU di Kalimantan siap layani kebutuhan BBM periode mudik Lebaran
12 March 2026 5:23 WIB