Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengambil menjelaskan kepada DPRD terkait sejumlah langkah sebagai solusi upaya mengurangi defisit pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.
"Secara garis besarnya, belanja langsung dan belanja tidak langsungnya sudah kami rasionalisasikan, tinggal dari satuan organisasi perangkat daerah melakukan rasionalisasi mengacu pada enam poin yang ditetapkan karena mereka yang lebih tahu tentang belanja per kegiatan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kotawaringin Timur Hj Poraktina Ike Heritha di Sampit, Rabu.
Pernyataan itu diungkapkannya saat rapat pembahasan APBD antara Komisi I DPRD Kotawaringin Timur dengan mitra kerja. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Agus Seruyantara.
Sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah turut hadir dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nur Aswan.
Rapat ini merupakan rapat lanjutan yang dilaksanakan sejak kemarin. Rapat digelar maraton bahkan hingga malam hari tergantung kebutuhan dan situasi saat pembahasan.
Baca juga: DPRD Kotim soroti pasar dibiarkan mubazir
Poraktina Ike Heritha atau akrab disapa Ita, menjelaskan, rasionalisasi harus dilakukan karena adanya penurunan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Informasi tersebut sudah diterima dari pemerintah pusat, makanya pemerintah kabupaten melakukan rasionalisasi belanja seluruh satuan organisasi perangkat daerah.
Kebijakan merasionalisasi belanja untuk seluruh satuan organisasi perangkat daerah tersebut dituangkan dalam surat edaran Nomor 900/II.01/604/BPKAD/XI/2019 pada 6 November 2019 tentang pagu sementara belanja langsung organisasi perangkat daerah pada rancangan APBD 2020.
Ada enam poin yang ditetapkan dalam rasionalisasi anggaran tersebut. Enam poin itulah yang menjadi acuan bagi seluruh satuan organisasi perangkat daerah dalam merasionalisasi kegiatan di instansi masing-masing.
Rasionalisasi yang dilakukan yakni pada belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen. Selanjutnya, belanja pakaian dinas, pakaian perca dan pakaian khusus hari-hari tertentu ditiadakan, kecuali atribut pakaian dinas yang dianggarkan melalui satu pintu di sekretariat daerah dan pakaian seragam kegiatan MTQ.
Baca juga: Puting beliung hantam pasar, BMKG Sampit imbau masyarakat waspada
"Atribut pakaian dinas itu diadakan karena rencananya tahun 2020 akan memakai atribut kepangkatan sehingga tetap dilaksanakan karena tidak bisa dirasionalisasi," tambah Heritha.
Rasionalisasi lainnya pada belanja perawatan kendaraan bermotor yang dirasionalisasi sebesar 20 persen, pengadaan kendaraan dinas roda empat dan roda dua ditiadakan, pembangunan dan rehabilitasi gedung kantor juga ditiadakan.
Rasionalisasi lainnya yaitu pada upah operasional kegiatan untuk gaji tenaga kontrak dianggarkan hanya untuk 12 bulan, termasuk untuk PNS juga hanya 12 bulan pada APBD murni, sedangkan untuk gaji ke-13 dan ke-14 akan dianggarkan pada APBD perubahan.
"Jadi, enam poin itu yang dirasionalisasikan untuk seluruh satuan organisasi perangkat daerah. Untuk rincinya, masing-masing satuan organisasi perangkat daerah yang lebih tahu di internal masing-masing," jelas Heritha.
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Agus Seruyantara mengatakan, penjelasan rinci dan keterbukaan sangat penting dalam pembahasan ini. Masalah defisit anggaran menjadi masalah bersama yang harus dicarikan solusinya.
"Apa saja yang dirasionalisasi dan apa saja yang dirasa perlu tetap dilaksanakan karena harus diprioritaskan. Dengan kebersamaan ini, kami yakin akan ada hasil terbaik," demikian Agus.
Baca juga: DPRD Kotim kritik proyek 'mercusuar' hambat peningkatan infrastruktur pelosok
Baca juga: DPRD dukung BKD Kotim gali PAD bidang kepegawaian
"Secara garis besarnya, belanja langsung dan belanja tidak langsungnya sudah kami rasionalisasikan, tinggal dari satuan organisasi perangkat daerah melakukan rasionalisasi mengacu pada enam poin yang ditetapkan karena mereka yang lebih tahu tentang belanja per kegiatan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kotawaringin Timur Hj Poraktina Ike Heritha di Sampit, Rabu.
Pernyataan itu diungkapkannya saat rapat pembahasan APBD antara Komisi I DPRD Kotawaringin Timur dengan mitra kerja. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Agus Seruyantara.
Sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah turut hadir dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Nur Aswan.
Rapat ini merupakan rapat lanjutan yang dilaksanakan sejak kemarin. Rapat digelar maraton bahkan hingga malam hari tergantung kebutuhan dan situasi saat pembahasan.
Baca juga: DPRD Kotim soroti pasar dibiarkan mubazir
Poraktina Ike Heritha atau akrab disapa Ita, menjelaskan, rasionalisasi harus dilakukan karena adanya penurunan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Informasi tersebut sudah diterima dari pemerintah pusat, makanya pemerintah kabupaten melakukan rasionalisasi belanja seluruh satuan organisasi perangkat daerah.
Kebijakan merasionalisasi belanja untuk seluruh satuan organisasi perangkat daerah tersebut dituangkan dalam surat edaran Nomor 900/II.01/604/BPKAD/XI/2019 pada 6 November 2019 tentang pagu sementara belanja langsung organisasi perangkat daerah pada rancangan APBD 2020.
Ada enam poin yang ditetapkan dalam rasionalisasi anggaran tersebut. Enam poin itulah yang menjadi acuan bagi seluruh satuan organisasi perangkat daerah dalam merasionalisasi kegiatan di instansi masing-masing.
Rasionalisasi yang dilakukan yakni pada belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen. Selanjutnya, belanja pakaian dinas, pakaian perca dan pakaian khusus hari-hari tertentu ditiadakan, kecuali atribut pakaian dinas yang dianggarkan melalui satu pintu di sekretariat daerah dan pakaian seragam kegiatan MTQ.
Baca juga: Puting beliung hantam pasar, BMKG Sampit imbau masyarakat waspada
"Atribut pakaian dinas itu diadakan karena rencananya tahun 2020 akan memakai atribut kepangkatan sehingga tetap dilaksanakan karena tidak bisa dirasionalisasi," tambah Heritha.
Rasionalisasi lainnya pada belanja perawatan kendaraan bermotor yang dirasionalisasi sebesar 20 persen, pengadaan kendaraan dinas roda empat dan roda dua ditiadakan, pembangunan dan rehabilitasi gedung kantor juga ditiadakan.
Rasionalisasi lainnya yaitu pada upah operasional kegiatan untuk gaji tenaga kontrak dianggarkan hanya untuk 12 bulan, termasuk untuk PNS juga hanya 12 bulan pada APBD murni, sedangkan untuk gaji ke-13 dan ke-14 akan dianggarkan pada APBD perubahan.
"Jadi, enam poin itu yang dirasionalisasikan untuk seluruh satuan organisasi perangkat daerah. Untuk rincinya, masing-masing satuan organisasi perangkat daerah yang lebih tahu di internal masing-masing," jelas Heritha.
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Agus Seruyantara mengatakan, penjelasan rinci dan keterbukaan sangat penting dalam pembahasan ini. Masalah defisit anggaran menjadi masalah bersama yang harus dicarikan solusinya.
"Apa saja yang dirasionalisasi dan apa saja yang dirasa perlu tetap dilaksanakan karena harus diprioritaskan. Dengan kebersamaan ini, kami yakin akan ada hasil terbaik," demikian Agus.
Baca juga: DPRD Kotim kritik proyek 'mercusuar' hambat peningkatan infrastruktur pelosok
Baca juga: DPRD dukung BKD Kotim gali PAD bidang kepegawaian