Kuala Kurun, Gunung Mas (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengingatkan seluruh anggota badan permusyawaratan desa yang ada di kabupaten setempat, agar jangan ragu berkoordinasi kepada pemerintah apabila ada hal-hal yang belum dimengerti dalam menjalankan tugasnya.
"Peraturan terkait desa cenderung selalu berubah untuk penyempurnaan. Jadi jangan ragu untuk berkonsultasi jika ada yang belum dimengerti," kata Jaya usai meresmikan keanggotaan BPD se-Kecamatan Sepang di Kuala Kurun, Jumat.
Dia mengatakan BPD dapat berkoordinasi, bertanya dan berkonsultasi kepada pemerintah kecamatan maupun ke perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas.
Dengan demikian, lanjut dia, anggota BPD diharap nantinya dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dengan baik, serta yang utama adalah bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebab, niat baik dalam menjalankan tugas juga harus dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu demi kebaikan BPD, sehingga nantinya mereka tidak akan tersandung dengan permasalahan hukum di kemudian hari.
Baca juga: GOW Gumas peringati Hari Ibu dengan menanam bibit pohon
"Hal yang sama juga berlaku kepada kepala desa, yakni bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Jaya juga mengingatkan tujuan dibentuknya BPD adalah untuk mendorong terciptanya kerjasama yang harmonis, dinamis dan sinergis dengan kades, bukannya saling bertolak belakang dalam setiap menentukan langkah kebijakan di desa.
Dia mengatakan BPD merupakan wakil – wakil rakyat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat desa, sebagai perwujudan musyawarah mufakat, sebagai penyeimbang, kontrol dan pengawasan di lingkup desa.
Dia juga menyampaikan harapannya agar kedepan BPD dapat menjadi wadah berpolitik bagi warga desa, sehingga mampu membangun dan menciptakan sebuah tradisi berdemokrasi di tingkat desa.
"Saya mengerti dan memahami bahwa untuk melaksanakan tugas – tugas di desa memang bukanlah tugas yang ringan, dan cukup berat, namun mulia yakni untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa," demikian Jaya.
Baca juga: Kades dan BPD harus bekerjasama dan mengayomi masyarakat, kata Bupati Gumas
Baca juga: Damang Kepala Adat Gumas diminta bekerja sesuai prinsip dasar
"Peraturan terkait desa cenderung selalu berubah untuk penyempurnaan. Jadi jangan ragu untuk berkonsultasi jika ada yang belum dimengerti," kata Jaya usai meresmikan keanggotaan BPD se-Kecamatan Sepang di Kuala Kurun, Jumat.
Dia mengatakan BPD dapat berkoordinasi, bertanya dan berkonsultasi kepada pemerintah kecamatan maupun ke perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas.
Dengan demikian, lanjut dia, anggota BPD diharap nantinya dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dengan baik, serta yang utama adalah bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebab, niat baik dalam menjalankan tugas juga harus dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu demi kebaikan BPD, sehingga nantinya mereka tidak akan tersandung dengan permasalahan hukum di kemudian hari.
Baca juga: GOW Gumas peringati Hari Ibu dengan menanam bibit pohon
"Hal yang sama juga berlaku kepada kepala desa, yakni bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas orang nomor satu di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Jaya juga mengingatkan tujuan dibentuknya BPD adalah untuk mendorong terciptanya kerjasama yang harmonis, dinamis dan sinergis dengan kades, bukannya saling bertolak belakang dalam setiap menentukan langkah kebijakan di desa.
Dia mengatakan BPD merupakan wakil – wakil rakyat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat desa, sebagai perwujudan musyawarah mufakat, sebagai penyeimbang, kontrol dan pengawasan di lingkup desa.
Dia juga menyampaikan harapannya agar kedepan BPD dapat menjadi wadah berpolitik bagi warga desa, sehingga mampu membangun dan menciptakan sebuah tradisi berdemokrasi di tingkat desa.
"Saya mengerti dan memahami bahwa untuk melaksanakan tugas – tugas di desa memang bukanlah tugas yang ringan, dan cukup berat, namun mulia yakni untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa," demikian Jaya.
Baca juga: Kades dan BPD harus bekerjasama dan mengayomi masyarakat, kata Bupati Gumas
Baca juga: Damang Kepala Adat Gumas diminta bekerja sesuai prinsip dasar