Palangka Raya (ANTARA) - Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, berhasil menyita 196,42 gram narkoba jenis sabu-sabu dari tangan dua orang pengedar yang saat itu diamankan di Kasongan, Kabupaten Katingan.
"Dua pengedar tersebut bernama Nur Iqbal dan Supiyan yang keduanya tercatat sebagai warga Katingan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianti di Palangka Raya, Kamis.
Bonny menjelaskan, sebelum menangkap dua pengedar narkoba tersebut awalnya tim, pada Rabu (22/1) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1,5 di Kasongan.
Bermodalkan informasi tersebut, timsus melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri seseorang yang sesuai dengan laporan warga. Pada saat itu sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya berhasil membekuk kedua pelaku tanpa ada perlawanan.
Dari tangan kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan satu paket besar sabu seberat 50,88 gram dan 11 paket sabu seberat 46,58 gram serta satu unit mobil Avanza dengan Nopol KH 1686 TG.
Kemudian, saat dilakukan pengembangan keduanya mengaku bahwa sisa sabu-sabu tersebut juga ada disimpan di dalam kamar hotel di Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya.
"Setelah kami lakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut, petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu seberat 50,99 gram paket besar dan paket kecil 10 paket dengan berat 47,97 gram beserta beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.
Usai mengamankan 196,42 gram sabu-sabu, petugas juga langsung menggiring keduanya ke Mapolda untuk dilakukan penmeriksaan lebih lanjut, guna membongkar jaringan mereka yang berada di wilayah Kalteng.
"Keduanya sudah kami tahan di rumah tahanan Mapolda, untuk keperluan penyelidikan serta pengembangan terhadap dugaan jaringan mereka di wilayah Kalteng," uangkapnya.
Perwira berpangkat melati tiga itu juga menegaskan, dalam penegakan narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng, pihaknya tidak akan pernah pandang bulu. Siapa pun akan ditindak tegas jika berani menyimpan atau mengedarkan narkoba.
"Dalam penegakan hukum terkait narkoba ini, kami tidak akan pernah pandang bulu. Kalau dia terbukti memiliki narkoba tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
"Dua pengedar tersebut bernama Nur Iqbal dan Supiyan yang keduanya tercatat sebagai warga Katingan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianti di Palangka Raya, Kamis.
Bonny menjelaskan, sebelum menangkap dua pengedar narkoba tersebut awalnya tim, pada Rabu (22/1) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1,5 di Kasongan.
Bermodalkan informasi tersebut, timsus melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri seseorang yang sesuai dengan laporan warga. Pada saat itu sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya berhasil membekuk kedua pelaku tanpa ada perlawanan.
Dari tangan kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan satu paket besar sabu seberat 50,88 gram dan 11 paket sabu seberat 46,58 gram serta satu unit mobil Avanza dengan Nopol KH 1686 TG.
Kemudian, saat dilakukan pengembangan keduanya mengaku bahwa sisa sabu-sabu tersebut juga ada disimpan di dalam kamar hotel di Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya.
"Setelah kami lakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut, petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu seberat 50,99 gram paket besar dan paket kecil 10 paket dengan berat 47,97 gram beserta beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.
Usai mengamankan 196,42 gram sabu-sabu, petugas juga langsung menggiring keduanya ke Mapolda untuk dilakukan penmeriksaan lebih lanjut, guna membongkar jaringan mereka yang berada di wilayah Kalteng.
"Keduanya sudah kami tahan di rumah tahanan Mapolda, untuk keperluan penyelidikan serta pengembangan terhadap dugaan jaringan mereka di wilayah Kalteng," uangkapnya.
Perwira berpangkat melati tiga itu juga menegaskan, dalam penegakan narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng, pihaknya tidak akan pernah pandang bulu. Siapa pun akan ditindak tegas jika berani menyimpan atau mengedarkan narkoba.
"Dalam penegakan hukum terkait narkoba ini, kami tidak akan pernah pandang bulu. Kalau dia terbukti memiliki narkoba tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.