Trauma main medsos, penghina bu Risma lebih pilih buka Al Quran

Kamis, 27 Februari 2020 16:44 WIB

Bogor (ANTARA) - Zikria Dzatil (43), warga Bogor yang sempat berstatus tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, mengaku trauma bermain media sosial (medsos), kini ia lebih memilih membuka Al Quran.

"Untuk saat ini saya belum mau buka medsos, cukup kapok dan cukup trauma. Saya lebih baik buka Al Quran aja deh sekarang," ujarnya dengan didampingi suaminya, Daru Asmara Jaya di kediamannya, kawasan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/2).

Ibu tiga anak ini mengaku belum lama memiliki akun medsos facebook karena pada dasarnya ia tidak menyukai medsos. Tapi sayang salah satu postingannya malah berujung pelaporan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Baca juga: Wali Kota Risma maafkan penghina dirinya di medsos

"Saya gak suka medsos, tapi saya malah terjerat. Tahunya itu FB ada yang rame diomongin kebetulan soal itu, saya jadi ikut-ikutan," paparnya.

Saat itu, ia mengaku khawatir karena postingannya pada tanggal 16 Januari 2020 seketika ramai jadi perbincangan. Terlebih ketika menerima informasi mengenai pelaporan dirinya. Tapi, ia mendapat dukungan penuh dari suami untuk berani melaluinya.

"Saya posting tanggal 16 Januari, tanggal 18 sudah kesebar ke grup Surabaya. Tanggal 21 langsung ada pemberitaan saya dilaporin. Akhirnya kata suami saya, hadapin, jangan sampai masalahnya lari ke mana-mana," beber Zikria.

Selain fokus beribadah, Zikria mengaku akan kembali mengisi kesehariannya dengan membuka warung yang ada di teras rumahnya.

Baca juga: Komentar PDIP soal Risma pimpin langsung pemadaman kebakaran

Sebelumnya, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu pada Jumat (7/2) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43), pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya.

Zikria sempat terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.

Selain itu, juga Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik yang ancamannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan penjara.
   


Baca juga: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini diminta maju di Pilgub Jakarta

Baca juga: Wali Kota Surabaya Risma dicecar 14 pertanyaan kasus dugaan korupsi YKP

Baca juga: Ajakan Risma pada warga untuk terapkan 'long life learning'


Pewarta : M Fikri Setiawan
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pendaftaran CPNS Barito Selatan 15 September

13 September 2014 7:13 Wib, 2014

Election - Panwaslu Not Seriously Investigating Money Politics

14 April 2014 17:11 Wib, 2014

Elections - Campaigners Asked To Avoid Black Campaign

27 March 2014 15:36 Wib, 2014

Elections - Golkar Asks Legislative Candidates Not To Belittle Each Other

24 March 2014 21:29 Wib, 2014

Bpjs Kesehatan Diminta Sosialisasikan JKN Kepada Karyawan

04 January 2014 6:45 Wib, 2014
Terpopuler

Kalteng harus berani mencari pemimpin terbaik di Pilkada 2024

Kabar Daerah - 29 April 2024 15:52 Wib

HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah

Kabar Daerah - 25 April 2024 18:16 Wib

Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi

Lifestyle - 30 April 2024 17:43 Wib

Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat

Kabar Daerah - 27 April 2024 17:32 Wib

Keluarga peserta JKN di Palangka Raya dapat layanan operasi katarak gratis

Kabar Daerah - 25 April 2024 18:22 Wib