Solo (ANTARA) - Pengamat Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Eddy Tri Haryanto menyatakan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu memanfaatkan platform digital untuk mempertahankan usahanya di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Adanya kondisi seperti ini membuat para pelaku UMKM khususnya bagi mereka yang belum memaksimalkan platform digital bisa mulai belajar dan memanfaatkannya dengan baik," kata Pembina Pusat Studi Kewirausahaan UNS tersebut di Solo, Senin.
Ia mengatakan penggunaan teknologi tersebut bisa dimulai dari hal-hal sederhana seperti melakukan komunikasi bisnis melalui whatsapp, telegram, atau menawarkan kepada lingkungan terdekat melalui daring.
Baca juga: Hari Kuliner Nasional diharapkan dongkrak omzet UMKM saat corona
"Selain itu penting untuk diperhatikan pula menjaga sikap profesional. Transaksi yang dilakukan melalui media 'online' tentu memerlukan sikap saling percaya dan jujur antara penjual dan pembeli," katanya.
Ia mengatakan kebijakan pemerintah terkait "work from home" atau bekerja dari rumah menjadi angin segar salah satunya bagi UMKM yang bergerak di sektor kuliner.
"Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah pangan. Kebijakan ini menjadi potensi bagi pelaku usaha kuliner untuk membuka dan terus mempertahankan aktivitas penjualannya di masa ini. Tentunya kolaborasi dengan layanan transportasi 'online' dan memaksimalkan pemasaran melalui digital perlu dimaksimalkan," katanya.
Sementara itu, terkait dengan kondisi perekonomian saat ini, dikatakannya, pemerintah tidak tinggal diam.
Baca juga: Aplikasi jual beli lebih digemari dari platform digital lainnya
"Pada akhir bulan Maret lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait dengan UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa kebijakan 'countercyclical' melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang menyatakan bahwa bank akan menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk UMKM," katanya.
Ia mengatakan peraturan tersebut menjadi satu bukti bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat supaya perekonomian tetap berjalan.
"Pemberian kelonggaran pembayaran kredit bagi pelaku usaha ini sudah baik tetapi perlu diperhatikan juga bahwa kebijakan ini sebaiknya bukan hanya diterapkan bagi mereka yang terdampak langsung Covid-19 saat ini. Peraturan ini juga bisa diberlakukan untuk semua usaha yang terdampak untuk beberapa waktu ke depan," katanya.
Menurut dia, kebijakan tersebut untuk menjaga kestabilan ekonomi Negara mengingat UMKM sebagai penggerak ekonomi di akar rumput memiliki peran besar.
Baca juga: Diskop UKM Kalteng : Stimulus bantuan masih dibahas di tingkat pusat
Baca juga: Rp18,7 miliar telah digunakan Pemprov Kalteng tangani COVID-19
"Adanya kondisi seperti ini membuat para pelaku UMKM khususnya bagi mereka yang belum memaksimalkan platform digital bisa mulai belajar dan memanfaatkannya dengan baik," kata Pembina Pusat Studi Kewirausahaan UNS tersebut di Solo, Senin.
Ia mengatakan penggunaan teknologi tersebut bisa dimulai dari hal-hal sederhana seperti melakukan komunikasi bisnis melalui whatsapp, telegram, atau menawarkan kepada lingkungan terdekat melalui daring.
Baca juga: Hari Kuliner Nasional diharapkan dongkrak omzet UMKM saat corona
"Selain itu penting untuk diperhatikan pula menjaga sikap profesional. Transaksi yang dilakukan melalui media 'online' tentu memerlukan sikap saling percaya dan jujur antara penjual dan pembeli," katanya.
Ia mengatakan kebijakan pemerintah terkait "work from home" atau bekerja dari rumah menjadi angin segar salah satunya bagi UMKM yang bergerak di sektor kuliner.
"Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah pangan. Kebijakan ini menjadi potensi bagi pelaku usaha kuliner untuk membuka dan terus mempertahankan aktivitas penjualannya di masa ini. Tentunya kolaborasi dengan layanan transportasi 'online' dan memaksimalkan pemasaran melalui digital perlu dimaksimalkan," katanya.
Sementara itu, terkait dengan kondisi perekonomian saat ini, dikatakannya, pemerintah tidak tinggal diam.
Baca juga: Aplikasi jual beli lebih digemari dari platform digital lainnya
"Pada akhir bulan Maret lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait dengan UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa kebijakan 'countercyclical' melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang menyatakan bahwa bank akan menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk UMKM," katanya.
Ia mengatakan peraturan tersebut menjadi satu bukti bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat supaya perekonomian tetap berjalan.
"Pemberian kelonggaran pembayaran kredit bagi pelaku usaha ini sudah baik tetapi perlu diperhatikan juga bahwa kebijakan ini sebaiknya bukan hanya diterapkan bagi mereka yang terdampak langsung Covid-19 saat ini. Peraturan ini juga bisa diberlakukan untuk semua usaha yang terdampak untuk beberapa waktu ke depan," katanya.
Menurut dia, kebijakan tersebut untuk menjaga kestabilan ekonomi Negara mengingat UMKM sebagai penggerak ekonomi di akar rumput memiliki peran besar.
Baca juga: Diskop UKM Kalteng : Stimulus bantuan masih dibahas di tingkat pusat
Baca juga: Rp18,7 miliar telah digunakan Pemprov Kalteng tangani COVID-19