Jakarta (ANTARA) - Enam orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara senilai total Rp16,807 triliun.

"Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 tanggal 9 Maret 2020 dari BPK," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Persidangan dengan menghadirkan keenam terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Dalam perkara tersebut, menurut JPU, ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh keenam terdakwa, yaitu pertama Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto melakukan kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kedua, menurut JPU, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Baca juga: Lima tersangka Jiwasraya akan jalani sidang terkait dugaan korupsi penggunaan dana investasi

Ketiga, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, JPU Kejaksaan Agung menyatakan keenam terdakwa melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima, keenam terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Lacak aset Jiwasraya, Kejagung segel 6 bidang tanah dan bangunan di Jaksel

Keenam, Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan underlying 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

"Ketujuh, terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018," kata jaksa Bima.

Sejak 2008 sampai 2018 Hendrisman, Hary dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk PT AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70 di antaranya untuk melakukan investasi saham, reksa dana maupun Medium Term Note (MTN).

Baca juga: Tim JPU limpahkan lima berkas korupsi Jiwasraya ke pengadilan Tipikor

Antara 2008-2018 Hendrisman, Hary dan Syahmirwan sepakat untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, sehingga jual beli saham dilaksanakan atas informasi, instruksi dan arahan Joko Hartono kepada Lusiana ataupun Agustin Widhiastuti untuk melakukan pembelian dengan pihak-pihak tertentu yang telah diatur oleh Heru dan Benny Tjorosaputro.

Dalam melakukan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan memilih manajer investasi yang khusus mengelola dana PT. AJS.

Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga manajer investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksa dana.

Saham yang dibeli adalah saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Heru Hidayat secara langsung melalui broker, yakni PT HD Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto melalui pasar negosiasi yang ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian) atas nama PT AJS tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP.

Atas perbuatan itu, Hendrisman Rahim mendapat keuntungan Rp5.525.480.680 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yaitu uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp.4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000.

Baca juga: Pemerintah bantah penyelamatan Jiwasraya gunakan Penyertaan Modal Negara

Selanjutnya, Syahmirwan mendapatkan pertama uang dan saham seluruhnya sebesar Rp4.803.200.000 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp3.800.000.000 dan saham PCAR 220.000 lembar senilai Rp.4.560,00 per lembar pada tanggal 26 Februari 2019 senilai Rp1.003.200.000

Kedua, paket permainan golf di Bangkok untuk 5 paket senilai total Rp100 juta, dengan tiap 1 paketnya bernilai Rp20 juta yang terdiri dari perjalanan pulang pergi Jakarta-Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 hari 2 malam termasuk makan dan paket bermain golf.

Ketiga, menerima fasilitas berupa rafting di Sungai Kulonprogo Magelang, Yogyakarta dari PT Pool Advista Asset Management pada 2017 senilai total Rp70 juta. Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 orang dari Divisi Investasi PT AJS.

Keempat, menerima fasilitas berupa permainan golf dan karaoke di Lombok dari PT Poll Advista Asset Management pada 2014, yang terdiri dari tiket pulang pergi Jakarta-Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 hari 2 malam, serta bermain golf dan karaoke di Lombok.

Kelima, menerima fasilitas berupa karaoke ke Lombok dari PT Pool Advista Asset Management pada akhir 2017 yang pada saat itu juga dihadiri oleh Joko Hartono Tirto selama 3 hari 2 malam menginap di Hotel Novotel Lombok.

Baca juga: Kejagung sita 1.400 sertifikat tanah milik lima tersangka kasus Jiwasraya

Keenam, menerima fasilitas berupa perjalanan ke Hong Kong dari PT Pool Advista Asset Management, yaitu membiayai kegiatan selama 3 hari 2 malam, dengan tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.

Sedangkan Hary Prasetyo pertama menerima uang sebesar Rp2.446.290.077 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas).

Kedua, menerima mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp550 juta; ketiga, menerima mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp950 juta; keempat menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia) dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp65,827 juta; kelima, menerima pembayaran biaya jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp46 juta.

Baca juga: Kementerian BUMN akan bayar klaim dana nasabah PT Jiwasraya akhir Maret

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Untuk terdakwa Benny Tjokorosaputro dan Heru Hidayat juga didakwakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keenam terdakwa seluruhnya sepakat mengajukan nota keberatan.

Baca juga: Kejagug sita rumah tersangka Syahmirwan terkait Jiwasraya

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024