Korupsi Bank Jatim, lima terdakwa dituntut 16 tahun penjara

id Korupsi Bank Jatim,Bank Jatim,Kalteng, lima terdakwa dituntut 16 tahun penjara,Jawa Timur

Korupsi Bank Jatim, lima terdakwa dituntut 16 tahun penjara

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Jatim dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakart Pusat, Kamis (4/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim Cabang Jakarta pada periode 2023-2024, dituntut pidana penjara masing-masing selama 16 tahun.

Kelima terdakwa tersebut, yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, Manajer PT Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa, pemilik Indi Daya Group Bun Sentoso, Direktur Indi Daya Group Agus Dianto Mulia, serta staf Indi Daya Group Fitri Kristiani alias Nisa.

"Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) 6 bulan kurungan.

JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan besaran yang berbeda-beda.

Secara perinci, Benny dituntut membayar Rp3,15 miliar subsider 5 tahun penjara; Bun Sentoso Rp268,65 miliar subsider 8 tahun penjara; Agus Rp20,04 miliar subsider 6 tahun penjara; Nisa Rp4 miliar subsider 5 tahun penjara; serta Sischa Rp3,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa dituntut bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan tuntutan, yaitu perbuatan para terdakwa menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali dan mengakui semua perbuatannya.

Dalam kasus tersebut, para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp299,39 miliar, dengan cara memperkaya masing-masing diri terdakwa, yaitu memperkaya Benny sebesar Rp2,92 miliar untuk kepentingan Benny agar menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif.

Kemudian, memperkaya Bun Sentoso senilai Rp268,65 miliar; Agus Rp20,04 miliar; Nisa Rp4 miliar; dan Sischa Rp3,7 miliar.

Disebutkan bahwa dalam kasus itu, Benny didakwa telah menyetujui kredit yang tidak dilakukan pengujian secara komprehensif, namun tetap dengan pemberian kesimpulan bahwa perusahaan penerima kredit sudah memenuhi persyaratan.

Sementara Bun dan Agus bersama-sama dengan Nisa dan Sischa, dalam pengajuan kredit, telah memanipulasi dengan melakukan rekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya.

Adapun pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp549,5 miliar.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.