Muara Teweh (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh menyatakan sebagai upaya mendukung tanggap COVID-19, pada tahun ini peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.
"Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun depan, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady dalam keterangan pers di Muara Teweh, Rabu.
Menurut Iwa, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta program JKN-KIS.
Diterbitkannya kebijakan tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” kata dia.
Dia mengatakan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” kata Iwan.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Iwan, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.
Pada 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Kemudian, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," tambah dia.
BPJS-Kesehatan Cabang Muara Teweh terus mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara yang belum terdaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segera mendaftarkan diri.
"Kami mengajak masyarakat di daerah ini untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, karena banyak manfaat yang didapat warga dalam menerima pelayanan kesehatan," kata Iwan.
"Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun depan, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Iwan Adriady dalam keterangan pers di Muara Teweh, Rabu.
Menurut Iwa, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta program JKN-KIS.
Diterbitkannya kebijakan tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” kata dia.
Dia mengatakan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” kata Iwan.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Iwan, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.
Pada 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Kemudian, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," tambah dia.
BPJS-Kesehatan Cabang Muara Teweh terus mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara yang belum terdaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segera mendaftarkan diri.
"Kami mengajak masyarakat di daerah ini untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, karena banyak manfaat yang didapat warga dalam menerima pelayanan kesehatan," kata Iwan.