Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berencana menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kita menginginkan adanya 'goal' yang kita capai dalam PSBB tahap kedua ini. Kita masih bahas Perwali yang mengatur seluruh hal dalam PSBB. Tujuan kita adalah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, tak hanya sekedar PSBB saja," kata Ketua Tim Gugus Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Kamis.
Pihaknya berharap PSBB kedua ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan yang sempat menurun setelah berakhirnya PSBB tahap pertama.
Baca juga: Satpol PP segel tempat spa yang buka saat PSBB
Menurut dia, tak ada perbedaan yang jauh antara pelaksanaan PSBB pertama dan PSBB kedua nanti. Hanya saja pada PSBB kedua pemerintah akan menerapkan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp50.000.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi bervariasi dari yang ringan sampai penutupan usaha. Hal itu semata-mata dilakukan untuk menegakkan disiplin agar tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 segera terealisasi.
Dia menambahkan pada pelaksanaan PSBB kedua nanti, pemberlakuan jam malam direncanakan dimulai pukul 21.00 WIB. Selain itu juga akan dilaksanakan penutupan di tingkat RT yang masuk zona hitam penyebaran COVID-19.
"Penerapan sanksi tidak hanya dalam PSBB. Tapi akan diperpanjang hingga memasuki masa transisi dan new normal. Kita tak ingin masyarakat hanya patuh pada saat PSBB saja dan abai saat sudah berakhir. Masyarakat tetap pakai masker dan menerapkan pembatasan fisik," kata Emi.
Baca juga: Masih ada pedagang belum tahu jam operasional PSBB Kapuas ditambah
Dia menambahkan, pada pelaksanaan PSBB kedua nanti pemerintah Kota Palangka Raya juga akan melaksanakan pemeriksaan cepat secara massal.
"Hal ini didukung dengan tibanya alat PCR milik Pemkot. Maka kemampuan deteksi dini dan pemeriksaan akan lebih besar lagi, khususnya bagi klaster Pasar Besar. Pedagang reaktif akan diisolasi mandiri dan dilakukan tes usap, dan yang nonreaktif akan diizinkan berdagang. Akan ada lonjakan yang signifikan. Dan juga saat dilakukan penutupan area pada RT yang masuk zona hitam, akan didirikan dapur umum oleh Pemprov," katanya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaan PSBB tahap kedua tersebut dimulai karena masih dilaksanakan kajian mendalam.
"Yang jelas dalam waktu dekat saat segala sesuatu sudah siap. Sosialisasi akan kita lakukan H - 3 dan H + 3 PSBB. Kita harapkan kali ini bisa lebih maksimal dan mencapai tujuan yang kita inginkan," katanya.
Baca juga: PSBB resmi berlanjut di tujuh kecamatan di Kapuas
Baca juga: Setelah PSBB, Kapuas bersiap menuju normal baru
Baca juga: Sejumlah pemuda diamankan saat pemberlakuan PSBB di Kapuas
"Kita menginginkan adanya 'goal' yang kita capai dalam PSBB tahap kedua ini. Kita masih bahas Perwali yang mengatur seluruh hal dalam PSBB. Tujuan kita adalah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, tak hanya sekedar PSBB saja," kata Ketua Tim Gugus Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Kamis.
Pihaknya berharap PSBB kedua ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan yang sempat menurun setelah berakhirnya PSBB tahap pertama.
Baca juga: Satpol PP segel tempat spa yang buka saat PSBB
Menurut dia, tak ada perbedaan yang jauh antara pelaksanaan PSBB pertama dan PSBB kedua nanti. Hanya saja pada PSBB kedua pemerintah akan menerapkan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp50.000.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi bervariasi dari yang ringan sampai penutupan usaha. Hal itu semata-mata dilakukan untuk menegakkan disiplin agar tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 segera terealisasi.
Dia menambahkan pada pelaksanaan PSBB kedua nanti, pemberlakuan jam malam direncanakan dimulai pukul 21.00 WIB. Selain itu juga akan dilaksanakan penutupan di tingkat RT yang masuk zona hitam penyebaran COVID-19.
"Penerapan sanksi tidak hanya dalam PSBB. Tapi akan diperpanjang hingga memasuki masa transisi dan new normal. Kita tak ingin masyarakat hanya patuh pada saat PSBB saja dan abai saat sudah berakhir. Masyarakat tetap pakai masker dan menerapkan pembatasan fisik," kata Emi.
Baca juga: Masih ada pedagang belum tahu jam operasional PSBB Kapuas ditambah
Dia menambahkan, pada pelaksanaan PSBB kedua nanti pemerintah Kota Palangka Raya juga akan melaksanakan pemeriksaan cepat secara massal.
"Hal ini didukung dengan tibanya alat PCR milik Pemkot. Maka kemampuan deteksi dini dan pemeriksaan akan lebih besar lagi, khususnya bagi klaster Pasar Besar. Pedagang reaktif akan diisolasi mandiri dan dilakukan tes usap, dan yang nonreaktif akan diizinkan berdagang. Akan ada lonjakan yang signifikan. Dan juga saat dilakukan penutupan area pada RT yang masuk zona hitam, akan didirikan dapur umum oleh Pemprov," katanya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaan PSBB tahap kedua tersebut dimulai karena masih dilaksanakan kajian mendalam.
"Yang jelas dalam waktu dekat saat segala sesuatu sudah siap. Sosialisasi akan kita lakukan H - 3 dan H + 3 PSBB. Kita harapkan kali ini bisa lebih maksimal dan mencapai tujuan yang kita inginkan," katanya.
Baca juga: PSBB resmi berlanjut di tujuh kecamatan di Kapuas
Baca juga: Setelah PSBB, Kapuas bersiap menuju normal baru
Baca juga: Sejumlah pemuda diamankan saat pemberlakuan PSBB di Kapuas