Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah mendukung penerapan sanksi denda terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Terkait Pergub (peraturan gubernur) penerapan protokol kesehatan yang menerapkan denda Rp250 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker, kami setuju karena tujuannya adalah agar masyarakat ikut serta dalam suksesi memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Riskon di Sampit, Senin.

Denda Rp250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker, merupakan salah satu poin dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang diterbitkan pada 14 Agustus 2020 lalu. Aturan tersebut kini gencar disosialisasikan sebelum diterapkan secara ketat.

Menurut Riskon, aturan ini merupakan bentuk upaya pemerintah daerah mengintensifkan pencegahan penularan COVID-19. Aturan tegas diberlakukan untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

Masyarakat diminta tidak melihat masalah ini dari besaran dendanya, tetapi lebih kepada bahwasannya aturan tersebut diberlakukan agar masyarakat juga mempunyai rasa tanggung jawab untuk bersama-sama dengan pemerintah mencegah penularan COVID-19, salah satunya dengan cara tetap memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Masyarakat diimbau menyadari bahwa hingga saat ini pandemi COVID-19 masih terjadi. Ancaman penularan virus mematikan itu masih tinggi dan tidak boleh dianggap sepele.

Baca juga: Legislator Kotim berharap Satpol PP berani tertibkan minuman keras

Aturan ini bersifat memaksa warga yang sering mengabaikan protokol kesehatan untuk lebih patuh menjalankannya. Bagi warga yang selama ini telah patuh menjalankan protokol kesehatan, aturan ini bukanlah hal yang memberatkan karena memang sudah seharusnya dilaksanakan.

Riskon mendukung peraturan gubernur tersebut juga diterapkan secara ketat di Kotawaringin Timur. Perlu dukungan semua pihak agar penerapannya berjalan dengan maksimal sesuai harapan.

"Pergub ini juga perlu mendapat dukungan dari Satpol PP sebagai instrumen penegak peraturan daerah. Poinnya, masyarakat tetap bisa beraktivitas dalam rangka memulihkan roda perekonomian yang sempat terganggu akibat COVID-19, di sisi lain juga masyarakat turut serta menjaga dirinya dari penularan COVID-19," ujar Riskon.

Riskon mengajak masyarakat Kotawaringin Timur meningkatkan kesadaran dan kepedulian mencegah penularan COVID-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan. Jika kesadaran meningkat, tanpa ada ancaman sanksi pun masyarakat dengan sendirinya patuh dan menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Warga Sampit temukan bocah diduga korban KDRT

Baca juga: Warga antusias meski pembukaan objek wisata dibatasi

Baca juga: Masyarakat Kotim diminta laksanakan protokol kesehatan saat berwisata


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024