Pangkalan Bun (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, mulai melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus 2019.

Sosialisasi dengan mengerahkan personel menggunakan kendaraan patroli yang dilengkapi pengeras suara dan menyasar sejumlah ruas jalan protokol serta fasilitas publik, kata Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni di Pangkalan Bun, kemarin.

"Hari ini kami mulai tahapan sosialisasi terkait peraturan bupati, tahap awal ini kita mendatangi beberapa tempat terutama fasilitas publik, seperti pasar tradisional dan modern serta pusat pertokoan di mana banyak masyarakat berkumpul," ujarnya.

Dikatakan, sebelum peraturan bupati itu diterapkan kepada masyarakat dalam bentuk sanksi bagi pelanggarnya, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi selama 30 hari ke depan. Di mana pada awal pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan di Jalan Pra Kusumayudha, Jalan Pangeran Antasari di mana terdapat pusat pertokoan dan pasar Induk Indra Kencana, kemudian di pusat pertokoan jalan Rangga Santrek, serta di Pasar Indra Sari Pangkalan Bun.

"Sosialisasi ini terus akan kita lakukan, sehingga nantinya tidak ada alasan lagi bagi masyarakat tidak mengetahui adanya Perbup tentang penegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan," tegasnya.

Selain mendatangi sejumlah pusat perbelanjaan, Satpol PP juga akan memberikan sosialisasi di beberapa tempat bersantai masyarakat, seperti di taman kota manis, kawasan bundaran Pancasila serta taman-taman kota lainnya yang banyak dikunjungi oleh masyarakat.

Baca juga: Pemkab Kobar gandeng 30 pelaku usaha biayai pembangunan jalan KBA-Sebuai

Begitu pula di kantor pemerintahan, tempat usaha seperti pusat kuliner, cafe serta perkantoran swasta.

Ia menyebut sosialisasi yang dilakukan menitikberatkan pada kewajiban yang harus dipatuhi oleh masyarakat di masa pandemi COVID-19, seperti mengenakan masker, dan di tempat usaha penyediaan tempat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer serta tempat duduk yang diatur jaraknya minimal 1,5 meter.

Kewajiban dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan tersebut tidak hanya berlaku bagi perorangan, melainkan juga bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Apabila ada yang kedapatan melanggar Perbup nomor 54 tahun 2020 paska sosialisasi, maka teguran lisan dan tertulis akan diberikan, kemudian sanksi kerja sosial selama 2 jam, atau denda administrasi sebesar Rp50 ribu per orang," demikian Majerum Purni.

Baca juga: Kasus DBD di Kobar alami penurunan dan tak ada korban jiwa

Baca juga: Bupati Kobar sebut desa dapat pergunakan APBDes tangani karhutla

Baca juga: Pemkab Kobar terus berupaya optimalkan pendataan penerima subsidi gaji

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung/Koko Sulistyo
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024