Palangka Raya (ANTARA) - Dua tersangka pembakar gedung Sekolah Guru Olahraga (SGO) yang tidak terpakai di Jalan RA Kartini Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Selasa, mengatakan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial TOT (26) dan HT (16) yang tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya.

"Keduanya dikenakan Pasal 187 jo 188 KUHPidana dengan bunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan dan banjir karena kesalahannya hingga menimbulkan bahaya nyawa orang lain dikenakan hukuman tindak pidana," kata Jaladri di Palangka Raya saat jumpa pers.

Jaladri menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua tersangka sebelum terjadi kebakaran awalnya mereka masuk ke dalam gedung tersebut dengan cara didobrak menggunakan sebuah bambu berukuran besar.

Baca juga: Lama tak berfungsi, gedung SGO milik UPR hangus terbakar

Baca juga: Gedung LPTQ Kalteng terbakar diduga akibat korsleting

Tujuan keduanya masuk kedalam bangunan itu dengan niat untuk beristirahat. Tetapi saat itu kondisi di dalam gedung sangat kotor dan bernyamuk, maka dari itu mereka membakar sampah di dalam gedung dan di teras bangunan, agar nyamuk di dalam gedung itu hilang.

"Dari pembakaran sampah dan ranting yang dilakukan oleh keduanya itu merembet ke tumpukan kursi kayu dan matras yang berada di dalam, hingga membakar bangunan gedung milik Universitas Palangka Raya (UPR) pada Senin (14/9/2020) sekitar pukul 14.00 WIB," katanya. Kapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kombes Dwi Tunggal Jaladri menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan penyidik terkait terbakarnya gedung SGO di Jalan RA Kartini saat jumpa pers, Selasa (15/9/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Keduanya ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian setelah satu jam kebakaran gedung SGO berhasil dipadamkan oleh petugas damkar. Penangkapan keduanya berkat informasi yang dikumpulkan dari sejumlah saksi yang mengetahui persis kejadian tersebut.

Bahkan dari kejadian itu kepolisian setempat yang menangani perkara itu juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti korek api warna merah merk tokai, satu kantong abu sisa pembakaran dan satu potongan bambu berukuran besar.

"Mengenai motif dari kejadian, murni karena kelalaian kedua tersangka hingga mengakibatkan terbakarnya gedung SGO milik UPR dan tidak ada yang menyuruh mereka untuk membakar bangunan tersebut," ungkap Jaladri.

Baca juga: Tim Labfor selidiki penyebab terbakarnya gedung LPTQ Kalteng

Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menambahkan, kerugian materil atas peristiwa tersebut yang sempat membuat warga menjadi ramai di lokasi kejadian sebesar Rp2 miliar.

"Kebakaran di gedung SGO ini tidak ada sangkut pautnya dengan kebakaran gedung Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Provinsi Kalteng yang beralamat di Jalan RTA Milono Km2,5 Kota Palangka Raya karena tim Laboratorium Forensik Cabang Surabaya masih melakukan penyelidikan," demikian Perwira Polri jebolan Akpol 1995 itu.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024