Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan pengawasan penjualan daging beku guna memastikan produk yang dijual tersebut aman dikonsumsi.

"Tujuan pengawasan ini agar masyarakat terlindungi dari bahaya yang ditimbulkan dari mengonsumsi bahan pangan asal hewan yang tidak layak," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Sumardi, Selasa.

Dengan kata lain, lanjut dia, pengawasan ini juga untuk memastikan berbagai daging beku yang dijual pedagang terjamin dan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

"Atau minimal produk daging beku yang dijual tersebut memiliki dokumen dan dokumen-dokumen tersebut sesuai seperti tidak masuk kedaluwarsa dengan kondisi kemasan dan isi baik," kata Sumardi.

Baca juga: Ketua Pansus DPRD sebut ruang isolasi COVID-19 perlu fasilitas internet

Dia mengungkapkan pengawasan produk daging beku yang dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan "Kota Cantik" itu melibatkan pihak Polresta Palangka Raya.

Sumardi menjelaskan,Kegiatan Edukasi dan Pengawasan terhadap pelaku usaha dan produk pangan asal hewan ini adalah kewajiban Pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 58 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sumardi mengungkapkan, pengawasan tersebut juga telah dilaksanakan di tiga pelaku usaha penjual daging beku yang tersebar di sejumlah wilayah di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya programkan sertifikasi halal 100 produk UKM

"Dari hasil kegiatan ada tiga pelaku usaha penjualan daging beku yang kita periksa terdapat dokumen administrasi dari daerah asal yang cukup. Pemeriksaan barang/daging beku baik," katanya.

Meski demikian, ketiga pelaku usaha tersebut belum memiliki ijin atau rekomendasi penjualan daging dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.

Untuk itu, pihaknya pun meminta para pelaku usaha penjual daging beku dapat segera mengurus surat izin untuk mempermudah pemantauan dan pemeriksaan daging tersebut.

Dia pun mengingatkan masyarakat untuk selalu teliti dalam membeli berbagai produk daging beku baik daging murni maupun daging olahan sebagai upaya menjaga keamanan saat dikonsumsi.

"Sebelum membeli produk daging beku atau daging olahan selalu perhatikan kondisi kemasan, isi serta periksa label seperti kode produksi dan label lain termasuk tanggal kedaluwarsa," kata Sumardi.

Baca juga: Nomor WA dicatut, ini sikap Kapolres Palangka Raya

Baca juga: Pencurian di Palangka Raya mulai marak, sejumlah barang di gereja Efrata digondol maling

Baca juga: Ganggu lalu lintas, Dishub Kota Palangka Raya tertibkan sejumlah PKL

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024