Palangka Raya (ANTARA) - Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA Biro Kalimantan Tengah menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah.

"Penghargaan ini kami berikan atas kerjasama dan ketersediaannya selama ini dalam memberitakan kinerja Ombudsman Kalteng," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalteng Raden Biroum Bernardianto di Palangka Raya, Rabu.

Dia menyebutkan, Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Biro Kalimantan Tengah juga turut aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pelayanan publik melalui pemberitaan yang disiarkan.

Pihaknya pun berharap media berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini selalu konsisten dalam menyajikan informasi yang mendidik, memperdayakan, mencerahkan dan menyampaikan nasionalisme termasuk dalam lingkup pelaksanaan pemerintahan di daerah.

"Media juga merupakan salah satu mitra kami dalam menyampaikan informasi dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melakukan pengawasan bersama dalam pelaksanaan administrasi pelayanan yang dilaksanakan instansi pemerintah," kata Biroum.

Baca juga: Ombudsman Kalteng terima 22 pengaduan di awal 2021

Untuk itu pihaknya berharap kerjasama dan kolaborasi antara Ombudsman Kalteng dan LKBN ANTARA sebagai salah satu media massa yang menjadi salah satu rujukan pemberitaan dan rujukan informasi di Kalimantan Tengah selalu terjaga.

Pernyataan itu diungkapkan Biroum di sela acara konferensi pers tentang hari ulang tahun ke-21 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalteng. Selain LKBN ANTARA Biro Kalteng sejumlah media lain di provinsi setempat juga mendapat penghargaan yang sama.

Pada kesempatan itu, Biroum didampingi asisten bidang pencegahan, asisten bidang penerima dan verifikasi laporan dan asisten penerima laporan ORI Perwakilan Kalteng.

Ombudsman Kalteng pun mengajak masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap pelayanan publik atau dugaan malaadministrasi agar segera melapor.

Laporan atau pengaduan dapat disampaikan dengan mendatangi langsung Kantor Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah atau menyampaikan surat elektronik pengaduan di ombudsman.go.id.

Laporan tersebut penting guna mengawasi berbagai pihak agar dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik bisa dikoreksi atau diperbaiki, sehingga kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan pemerintahan menjadi semakin berkualitas.

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024