Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok karena berbagai alasan.
"Kami berharap revisi ini disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kotawaringin Timur. Berbagai kekurangan dilakukan revisi supaya peraturan daerah ini bisa dijalankan dengan baik sesuai harapan," kata anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar dalam rapat paripurna di Sampit, Selasa.
Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018 dan telah dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya penerapan di lapangan dinilai belum sesuai harapan.
Lahirnya peraturan daerah tersebut didasari tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari asap rokok dari warga yang merokok.
Untuk itulah kemudian dibuat aturan agar kawasan-kawasan tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya, bebas dari asap rokok. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati udara segar tanpa khawatir adanya orang yang merokok di sekitar mereka.
Selain itu, peraturan daerah tersebut juga mengatur hal-hal terkait rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, seperti aturan terkait reklame rokok dan kebijakan lainnya.
Bapemperda menilai Perda Nomor 2 tahun 2018 kurang berjalan efektif dan terkesan hanya sebagai lembar kosong. Hasil evaluasi, ada beberapa hal yang dinilai perlu direvisi agar peraturan ini bisa dijalankan dengan baik.
Kurniawan menyebutkan, usulan revisi itu didasarkan beberapa alasan, seperti terbatasnya sumber daya manusia untuk pengawasan. Selain itu, di tengah pandemi COVID-19 harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengurangi merokok.
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan perusahaan tetap bayar THR meski mudik dilarang
Menurutnya penghasilan pelaku usaha kecil akibat pandemi COVID-19 ini juga menjadi pertimbangan. Ini juga terkait upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi COVID-19.
"Menurunnya PAD karena sektor reklame perizinan dan Bea Cukai rokok menurun, pembatasan reklame rokok. Di sisi lain produk rokok juga cukup berani dan menonjol dalam promosinya yakni dengan membantu kemajuan daerah, terutama dalam kegiatan sosial," kata Kurniawan.
Menyikapi situasi pandemi COVID-19 saat ini, kata Kurniawan, DPRD menginginkan tetap ada pemasukan untuk pendapatan daerah, namun tentu dengan tetap memperhatikan kesehatan terutama mencegah masalah kesehatan akibat rokok.
"Kita ingin menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan wanita. Untuk itu tempat merokok harus terpisah dari gedung. Di sisi lain, daerah juga berupaya memberikan kemudahan investor, terutama untuk pemasangan reklame sesuai aturan," demikian Kurniawan.
Baca juga: Bupati Kotim ajak masyarakat peduli cegah radikalisme
"Kami berharap revisi ini disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kotawaringin Timur. Berbagai kekurangan dilakukan revisi supaya peraturan daerah ini bisa dijalankan dengan baik sesuai harapan," kata anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar dalam rapat paripurna di Sampit, Selasa.
Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018 dan telah dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya penerapan di lapangan dinilai belum sesuai harapan.
Lahirnya peraturan daerah tersebut didasari tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari asap rokok dari warga yang merokok.
Untuk itulah kemudian dibuat aturan agar kawasan-kawasan tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya, bebas dari asap rokok. Dengan begitu, masyarakat bisa menikmati udara segar tanpa khawatir adanya orang yang merokok di sekitar mereka.
Selain itu, peraturan daerah tersebut juga mengatur hal-hal terkait rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat luas, khususnya generasi muda, seperti aturan terkait reklame rokok dan kebijakan lainnya.
Bapemperda menilai Perda Nomor 2 tahun 2018 kurang berjalan efektif dan terkesan hanya sebagai lembar kosong. Hasil evaluasi, ada beberapa hal yang dinilai perlu direvisi agar peraturan ini bisa dijalankan dengan baik.
Kurniawan menyebutkan, usulan revisi itu didasarkan beberapa alasan, seperti terbatasnya sumber daya manusia untuk pengawasan. Selain itu, di tengah pandemi COVID-19 harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengurangi merokok.
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan perusahaan tetap bayar THR meski mudik dilarang
Menurutnya penghasilan pelaku usaha kecil akibat pandemi COVID-19 ini juga menjadi pertimbangan. Ini juga terkait upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi COVID-19.
"Menurunnya PAD karena sektor reklame perizinan dan Bea Cukai rokok menurun, pembatasan reklame rokok. Di sisi lain produk rokok juga cukup berani dan menonjol dalam promosinya yakni dengan membantu kemajuan daerah, terutama dalam kegiatan sosial," kata Kurniawan.
Menyikapi situasi pandemi COVID-19 saat ini, kata Kurniawan, DPRD menginginkan tetap ada pemasukan untuk pendapatan daerah, namun tentu dengan tetap memperhatikan kesehatan terutama mencegah masalah kesehatan akibat rokok.
"Kita ingin menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan wanita. Untuk itu tempat merokok harus terpisah dari gedung. Di sisi lain, daerah juga berupaya memberikan kemudahan investor, terutama untuk pemasangan reklame sesuai aturan," demikian Kurniawan.
Baca juga: Bupati Kotim ajak masyarakat peduli cegah radikalisme