Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Umi Mastikah mengingatkan perusahaan yang melaksanakan usahanya di kota tersebut dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

"Sesuai aturan pemerintah THR setidaknya pada H-7 Lebaran harus sudah diterima pada karyawan," kata Umi di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan pemberi kerja sesuai ketentuan baik besaran nilai maupun dari sisi ketepatan waktu pembayaran.

Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan hak karyawan secara proporsional maka dapat dikenakan sanksi.

Terlebih lagi terkait THR ini juga telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.

Kemudian juga Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.

Untuk itu dia meminta Dinas Tenaga Kerja selaku instansi terkait langsung dengan aktivitas pekerja, dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap pembayaran THR tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD "Kota Cantik" Jum'atni mengatakan THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan meski pemerintah melarang mudik Lebaran.

Untuk itu, bagi karyawan yang tidak mendapat haknya agar melapor ke instansi terkait dalam hal ini Disnaker untuk menjembatani agar perusahaan mengeluarkan kewajiban terhadap karyawannya.

"Jika perlu pemerintah kota juga membentuk posko pengaduan THR baik secara daring maupun luring. Ini sebagai bentuk perhatian yang khusus bagi karyawan dalam memperoleh haknya," jelasnya.

Politisi PAN ini juga meminta Pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah aktif dan tegas menyikapi pemberian THR. Menurut dia THR ini selain untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, juga penting untuk menambah kemampuan ekonomi di tengah pandemi.

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024